Ekonom: Transparansi Jadi Syarat Mutlak Perluasan Peran Bank di Pasar Modal

Rabu, 04 Februari 2026 | 09:04:05 WIB
Ekonom: Transparansi Jadi Syarat Mutlak Perluasan Peran Bank di Pasar Modal

JAKARTA - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas aktivitas bank umum di sektor pasar modal terus menuai diskusi strategis.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi "pengungkit" pendalaman pasar yang signifikan, namun dengan satu syarat mutlak: harus dibarengi dengan penguatan transparansi dan penegakan aturan yang ketat.

Langkah ini sejalan dengan mandat revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang membuka peluang bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas pasar modal.

Josua mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari paket reformasi utuh yang mencakup keterbukaan pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) dan afiliasi.

3 Jalur Kontribusi Bank Terhadap Pasar Modal

Menurut analisis Josua, ada tiga jalur utama di mana perbankan dapat mengakselerasi pendalaman pasar modal Indonesia:

Distribusi dan Basis Nasabah: Bank memiliki jaringan luas untuk mengedukasi dan memindahkan tabungan jangka panjang nasabah ke instrumen pasar modal yang lebih produktif, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Penyedia Likuiditas: Bank dapat berperan sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider), yang akan membantu pembentukan harga aset yang lebih wajar, menurunkan biaya transaksi, dan menarik minat investor institusi besar.

Pembiayaan Korporasi: Bank dapat mendampingi korporasi dalam menyiapkan penerbitan surat utang atau IPO, sehingga meningkatkan suplai emiten berkualitas di bursa.

Risiko dan "Pagar Pembatas" yang Diperlukan

Meski menawarkan peluang besar, Josua memperingatkan adanya risiko sistemik jika perluasan ini tidak memiliki batasan yang jelas. Beberapa risiko yang diwaspadai antara lain:

Konflik Kepentingan: Potensi penjualan produk yang tidak sesuai kebutuhan nasabah (misselling).

Perilaku Herd Behavior: Risiko bank ikut-ikutan saat pasar bergejolak yang justru memperparah volatilitas.

Distorsi Disiplin Pasar: Adanya persepsi bahwa harga aset tertentu sengaja "disangga" oleh institusi besar.

Rekomendasi Implementasi Bertahap

Agar perbankan menjadi jembatan pendalaman pasar yang sehat, Josua mengusulkan beberapa prioritas awal:

Fokus pada Likuiditas Surat Utang: Memperkuat pendanaan jangka panjang dan likuiditas di pasar obligasi.

Distribusi Produk Sederhana: Memulai dengan produk pasar modal yang transparan dan mudah dipahami publik.

Penguatan Infrastruktur Data: Memastikan data kepemilikan saham publik benar-benar akurat dan dapat diakses secara wajar.

Latar Belakang Regulasi

Rencana ini pertama kali diungkapkan oleh OJK pada Desember 2025 di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar dan ditegaskan kembali oleh Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada akhir Januari 2026. Reformasi ini ditempatkan bersama agenda besar lainnya, seperti peningkatan porsi saham publik (free float) minimal 15 persen dan penguatan peran pemodal institusional.

Terkini