Panduan Lengkap Update Tarif Listrik PLN Untuk 13 Golongan Pelanggan Per 20 Februari

Jumat, 20 Februari 2026 | 09:31:48 WIB
Panduan Lengkap Update Tarif Listrik PLN Untuk 13 Golongan Pelanggan Per 20 Februari

JAKARTA - Memasuki periode Februari 2026, PT PLN (Persero) kembali memastikan stabilitas layanan energi bagi masyarakat dengan merilis daftar tarif listrik terbaru.

Ketetapan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang tarifnya disesuaikan secara periodik berdasarkan fluktuasi indikator ekonomi makro.

Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi sektor rumah tangga hingga industri skala besar guna mengatur estimasi pengeluaran bulanan mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan operasional penyediaan tenaga listrik di seluruh pelosok tanah air. Penyesuaian ini merupakan bagian dari mekanisme tariff adjustment yang transparan dan terukur.

Mekanisme Penentuan Tarif Berdasarkan Indikator Makro Ekonomi Terbaru

Penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan merujuk pada empat parameter utama ekonomi.

Keempat indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan aturan yang berlaku, jika terjadi perubahan signifikan pada indikator-indikator tersebut, maka tarif listrik akan disesuaikan.

Namun, untuk periode yang berlaku per 20 Februari 2026 ini, pemerintah berupaya menjaga agar tarif tetap kompetitif demi mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas harga barang serta jasa di tingkat konsumen.

Rincian Lengkap Tarif Per Kilowatt Hour Bagi Pelanggan Non-Subsidi

Bagi Anda yang termasuk dalam kategori pelanggan nonsubsidi, berikut adalah daftar rinci besaran tarif tenaga listrik yang berlaku efektif per 20 Februari 2026:

Golongan R-1/TR (900 VA-RTM): Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan R-2/TR (3.500 VA s.d. 5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan B-2/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh.

Golongan P-1/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52 per kWh.

Komitmen Pemerintah Terhadap Subsidi Listrik Untuk Masyarakat Kecil

Meskipun terdapat 13 golongan yang mengalami penyesuaian tarif, pemerintah menegaskan bahwa pelanggan yang masuk dalam kategori subsidi tidak mengalami kenaikan.

Hal ini mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa akses energi tetap terjangkau bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Subsidi listrik merupakan bentuk kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi warga, terutama di tengah situasi ekonomi global yang masih dinamis. PLN terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Efisiensi Konsumsi Energi Sebagai Kunci Penghematan Biaya Bulanan

Dengan dikeluarkannya daftar tarif terbaru ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan energi listrik. Efisiensi energi bukan hanya membantu mengurangi tagihan bulanan, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan.

Penggunaan alat elektronik yang hemat energi serta pengaturan jadwal pemakaian perangkat berdaya besar menjadi langkah sederhana namun efektif.

Pihak PLN juga menyediakan layanan melalui aplikasi PLN Mobile untuk memudahkan pelanggan memantau riwayat pemakaian listrik secara real-time.

Melalui transparansi tarif dan kemudahan akses informasi ini, diharapkan hubungan antara penyedia layanan dan masyarakat sebagai konsumen tetap terjaga dengan baik, menciptakan ekosistem energi yang sehat bagi kemajuan Indonesia.

Terkini