JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan kesejahteraan kepada para pekerja di Indonesia. Salah satu program unggulan yang dihadirkan adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam skema Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau. Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Kanwil Sumbagsel) telah menggelontorkan dana senilai Rp1,7 miliar kepada 14 peserta yang terpilih.
Tujuan dan Komitmen BPJS Ketenagakerjaan
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memenuhi kebutuhan dasar para pekerja di bidang perumahan. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menegaskan, “Program ini hadir sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan prima bagi peserta. Selain perlindungan dasar seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kami juga ingin membantu para pekerja dalam memiliki rumah melalui manfaat layanan tambahan ini.”
Persyaratan dan Ketentuan Program MLT
Agar bisa memanfaatkan program ini, peserta BPJS harus memenuhi sejumlah persyaratan:
1. Kepesertaan Aktif: Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah dan aktif dalam program JHT minimal satu tahun.
2. Perusahaan Tertib Administrasi: Perusahaan tempat bekerja harus tertib dalam administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
3. Kategori Perusahaan: Bukan bagian dari Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
4. Kepemilikan Rumah: Peserta belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
5. Persetujuan dan Syarat Tambahan: Mendapat persetujuan dari BPJS terkait persyaratan kepesertaan, serta memenuhi syarat dari bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jenis Manfaat Layanan Tambahan
Program MLT BPJS menyediakan beberapa skema pembiayaan:
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Menawarkan pinjaman hingga Rp150 juta.
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Fasilitas pinjaman maksimal Rp500 juta.
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Bagi yang ingin merenovasi rumah, tersedia pinjaman hingga Rp200 juta.
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK): Memberikan plafon hingga 80% dari Rencana Anggaran Biaya untuk perusahaan pengembang.
“Bagi peserta yang sudah memiliki rumah, dapat mengajukan pinjaman renovasi perumahan hingga Rp200 juta untuk memperbaiki atau memperluas tempat tinggal mereka," ujar Muhyidin.
Keunggulan Program MLT
Keunggulan utama dari program MLT adalah suku bunga yang lebih rendah dan tenor pinjaman yang lebih panjang dibandingkan produk komersial konvensional. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021. “Kami bekerja sama dengan perbankan untuk memastikan peserta dapat memperoleh rumah dengan harga yang lebih kompetitif, subsidi bunga, serta suku bunga yang lebih rendah dari produk perbankan konvensional,” jelas Muhyidin.
Pendistribusian Manfaat di Sumbagsel
Pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel telah menyalurkan total dana sebesar Rp1,7 miliar kepada para pekerja di wilayah tersebut, masing-masing yang tersebar di beberapa kantor cabang:
- Kantor Cabang Palembang: 5 peserta mendapat total Rp610,3 juta.
- Kantor Cabang Jambi Jajaran: 4 peserta menerima Rp600 juta.
- Kantor Cabang Bandar Lampung: 2 peserta memperoleh Rp335 juta.
- Kantor Cabang Bengkulu: 1 peserta mendapat Rp119 juta.
- Kantor Cabang Tanjung Jabung Barat: 1 peserta menerima Rp70 juta.
- Kantor Cabang Batanghari: 1 peserta mendapatkan Rp45 juta.
Program MLT BPJS Ketenagakerjaan menyediakan solusi nyata bagi para pekerja melalui skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 14 pekerja di wilayah Sumbagsel telah merasakan manfaat dengan total dana mencapai Rp1,7 miliar. BPJS Ketenagakerjaan berharap agar program ini terus berkembang, memberikan akses rumah layak bagi lebih banyak pekerja, dan menyejahterakan kehidupan mereka di masa mendatang.