Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Syaratnya

Jumat, 21 Februari 2025 | 11:48:42 WIB
cara menghitung zakat fitrah

Cara menghitung zakat fitrah merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh setiap muslim. 

Zakat fitrah sendiri adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam yang memiliki kemampuan. 

Ibadah ini memiliki peran besar di penghujung bulan Ramadan, tepat sebelum Hari Raya Idulfitri. Dalam pelaksanaannya, pembayaran zakat fitrah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Ada aturan yang harus diperhatikan, seperti jumlah yang harus dikeluarkan, waktu yang tepat untuk membayar, siapa yang wajib menunaikannya, serta siapa saja yang berhak menerima. 

Selain itu, niat dalam membayar zakat juga menjadi bagian penting yang perlu dipahami. Untuk memastikan zakat fitrah ditunaikan dengan benar, memahami cara menghitung zakat fitrah menjadi langkah awal yang tidak boleh diabaikan.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan selama bulan Ramadan oleh setiap muslim yang merdeka dan memiliki kemampuan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Dalam ajaran Islam, zakat sendiri merupakan rukun keempat yang menjadi bagian fundamental dalam kehidupan seorang muslim. Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat menjadi salah satu pilar utama dalam menjalankan ajaran agama. 

Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk menyisihkan sebagian rezeki agar dapat menunaikan kewajiban ini, khususnya zakat fitrah.

Al-Qur’an menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim demi kebaikan di dunia dan di akhirat. 

Keyakinan dalam Islam menyatakan bahwa menunaikan zakat akan mendatangkan pahala, sedangkan mengabaikannya dapat berujung pada dosa.

Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang menegaskan pentingnya zakat terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 177:

"Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Selain dalam Al-Qur’an, kewajiban membayar zakat juga dijelaskan dalam berbagai kitab hadits, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud. 

Hadits-hadits ini tidak hanya menegaskan kewajiban zakat, tetapi juga membahas berbagai aspek terkait, termasuk tata cara pembayaran, siapa saja yang diwajibkan menunaikannya, serta waktu yang tepat untuk membayarnya.

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Islam dibangun di atas lima perkara; kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menunaikan sholat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu."
Selain itu, ketika Rasulullah SAW mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau juga berpesan:

"Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. Bukhari & Muslim)

Dalam hadits lainnya juga disebutkan bahwa menolak kewajiban zakat atau bahkan mengejek orang yang menunaikannya merupakan salah satu tanda kemunafikan.

Disebutkan pula bahwa doa orang-orang yang enggan membayar zakat tidak akan dikabulkan oleh Allah SWT. Dalam riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda melalui Abu Hurairah:

"Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakat), kecuali pada hari kiamat harta tersebut akan dijadikan lempengan panas di neraka Jahannam, lalu digunakan untuk membakar dahi, lambung, dan punggung mereka. Setiap kali lempengan itu dingin, akan dipanaskan kembali untuk menyiksa mereka, dalam satu hari yang setara dengan 50 ribu tahun. Hingga akhirnya diputuskan nasib mereka, apakah menuju surga atau ke neraka."

Bagi umat Islam, zakat dipandang sebagai bentuk nyata dari kesalehan seseorang. Menunaikan zakat menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan sesama serta menjaga keseimbangan antara si kaya dan si miskin. 

Dengan kata lain, zakat menjadi instrumen penting dalam menciptakan keadilan sosial, mendorong distribusi kekayaan yang lebih merata, serta memperkuat solidaritas antar sesama manusia.

Zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk menyucikan harta dan menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalani selama bulan Ramadan. Tanpa menunaikan zakat fitrah, puasa seseorang dianggap belum sempurna.

Selain itu, zakat fitrah juga berperan dalam membantu memberdayakan fakir miskin serta delapan golongan yang berhak menerima zakat, sehingga kehidupan mereka secara bertahap dapat menjadi lebih baik. 

Bagi yang menunaikannya, zakat fitrah dapat menumbuhkan rasa kepedulian sosial, menciptakan kenyamanan dalam bermasyarakat, serta menanamkan rasa syukur karena diberikan kemampuan untuk membantu sesama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang masih hidup pada bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki yang cukup untuk kebutuhan pokok di malam dan Hari Raya Idulfitri. 

Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, seperti beras, per orang.

Menurut para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Jumlah uang yang harus dikeluarkan disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi. Oleh karena itu, jika memiliki kemampuan finansial, sebaiknya selalu merencanakan keuangan dengan baik agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara rutin.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 mengenai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah dalam bentuk uang adalah Rp45.000 per hari per jiwa.

Berikut adalah orang-orang yang memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah:

  • Beragama Islam
  • Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya
  • Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah

Syarat Zakat Fitrah

Sebagai bagian dari ibadah, zakat fitrah memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap muzakki atau pemberi zakat. 

Memahami dan mengamalkan syarat-syarat ini sangat penting agar zakat yang dikeluarkan sah serta dapat memberikan manfaat langsung kepada mereka yang berhak menerimanya.

Dalam aturan zakat fitrah, terdapat syarat wajib yang harus dipenuhi serta kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak memiliki kewajiban untuk membayarnya.

1. Syarat Wajib

Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memenuhi kriteria berikut:

  • Beragama Islam dan berstatus merdeka
  • Masih hidup pada dua waktu, yakni antara bulan Ramadan dan Syawal, meskipun hanya dalam waktu yang singkat
  • Memiliki kelebihan harta yang cukup untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri serta tanggungan pada malam dan Hari Raya Idulfitri

2. Ketentuan Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah

Seseorang tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah jika berada dalam kondisi berikut:

  • Meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan
  • Bayi yang lahir setelah matahari terbenam di akhir Ramadan
  • Baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam di penghujung Ramadan
  • Istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam di akhir Ramadan tidak menjadi tanggungan suami untuk zakat fitrahnya

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa seorang muzakki atau pemberi zakat harus memiliki harta yang melebihi kebutuhan sehari-hari. 

Oleh karena itu, penting untuk memiliki manajemen keuangan yang baik agar kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kewajiban zakat.

Meskipun zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam, tidak semua orang diwajibkan untuk menunaikannya. Jika seseorang memiliki tanggungan, maka ia juga bertanggung jawab membayar zakat fitrah untuk orang-orang di bawah naungannya. 

Misalnya, seorang ayah harus membayarkan zakat fitrah bagi anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Besaran nominalnya disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah masing-masing.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Dalam menunaikan zakat fitrah, penting untuk mengetahui jumlah yang harus dikeluarkan. Besaran zakat ini dihitung per individu, sehingga jika seseorang menanggung anggota keluarga lainnya, jumlahnya harus disesuaikan dengan jumlah tanggungan yang ada di rumah.

Jenis zakat fitrah umumnya disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi di suatu daerah. Di Indonesia, makanan pokok yang digunakan untuk zakat fitrah adalah beras.

Setiap muslim, baik anak-anak maupun orang dewasa, wajib menunaikan zakat fitrah dengan kadar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Namun, zakat ini juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nominal yang setara dengan harga beras tersebut.

Baznas, sebagai lembaga yang mengelola dan mengawasi zakat di Indonesia, telah mengeluarkan aturan terbaru terkait besaran zakat fitrah dalam bentuk uang. 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp40.000 per orang.

Sebagai contoh, jika seseorang lebih memilih membayar zakat fitrah dengan beras, maka takaran yang harus diberikan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Jika memilih membayar dengan uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi. 

Karena harga bahan pokok dapat bervariasi di setiap daerah, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang juga bisa berbeda. Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Baznas menetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang adalah Rp45.000 per jiwa.

Untuk menyalurkan zakat fitrah, kamu bisa menyerahkannya kepada masjid terdekat atau lembaga amil zakat terpercaya. Sebelum membayar zakat, niat harus diucapkan terlebih dahulu. 

Jika kamu belum mengetahui bacaan niatnya, bisa mencari panduan secara online atau meminta bimbingan dari pengurus masjid maupun amil zakat. 

Zakat yang terkumpul nantinya akan diberikan kepada mereka yang membutuhkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Selain zakat fitrah yang wajib ditunaikan di bulan Ramadan, umat Islam juga dapat menunaikan zakat lainnya di luar bulan ini, seperti zakat mal atau zakat penghasilan. 

Cara menghitung zakat fitrah berbeda dengan zakat penghasilan, di mana zakat penghasilan ditetapkan sebesar 2,5% dari total pendapatan. 

Pembayarannya bisa dilakukan setiap bulan atau dikumpulkan dalam setahun sebelum disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Sebagai penutup, memahami cara menghitung zakat fitrah dengan benar akan membantu menunaikan kewajiban ini sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Terkini