JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik PLN pada September 2025 membawa kabar melegakan bagi jutaan pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri. Penetapan tarif ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan besaran yang sama. Artinya, baik mereka yang membeli token listrik maupun yang membayar tagihan bulanan tidak akan merasakan kenaikan biaya listrik pada periode ini.
Alasan Pemerintah Menjaga Stabilitas Tarif
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik non-subsidi ditentukan setiap triwulan. Untuk Triwulan III 2025, yang meliputi Juli hingga September, tarif tetap sama dengan periode sebelumnya. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan langkah ini dilakukan untuk mendukung kondisi ekonomi nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman pada Juni 2025.
Selain golongan non-subsidi, pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menambahkan bahwa perusahaan siap melaksanakan kebijakan tersebut. “Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ucapnya pada Juli 2025.
Dengan adanya keputusan ini, beban pengeluaran rumah tangga dan dunia usaha bisa tetap terkendali. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mendukung aktivitas produktif masyarakat dan menjaga daya saing industri di tengah situasi global yang masih penuh tantangan.
Rincian Tarif Listrik September 2025
Mulai 1 September 2025, rincian tarif listrik PLN berlaku sebagai berikut:
1. Pelanggan Rumah Tangga
R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR menengah 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM besar di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis
B-2/TR kecil 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT menengah di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
3. Pelanggan Industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
4. Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan Umum
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
5. Pelayanan Sosial
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
6. Pelanggan Subsidi Rumah Tangga
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Dengan tetapnya tarif listrik, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tidak terbebani biaya energi, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. Bagi industri, kepastian harga listrik bisa menjadi penopang stabilitas produksi dan menjaga daya saing di pasar global.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi dan menghadapi dinamika harga energi internasional. Meski Indonesia masih bergantung pada energi fosil untuk pembangkit, langkah menjaga tarif listrik diharapkan memberi waktu bagi industri energi nasional untuk bertransisi secara bertahap menuju sumber yang lebih berkelanjutan.