JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyalurkan bantuan Presiden sebesar Rp268 miliar kepada daerah terdampak bencana di Pulau Sumatra. Dana ini disalurkan melalui pos Dana Kemasyarakatan Presiden (DKP) dan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, bantuan ditujukan untuk tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemulihan wilayah terdampak.
“Beberapa hari lalu Bapak Presiden telah menyalurkan Bantuan Presiden melalui Dana Kemasyarakatan Presiden sebesar Rp268 miliar untuk APBD tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember, Kamis, 19 Desember 2025.
Rincian Alokasi Dana Bantuan Presiden
Setiap kabupaten atau kota terdampak menerima alokasi dana sebesar Rp4 miliar. Sementara itu, setiap provinsi memperoleh Rp20 miliar untuk mendukung penanganan bencana di tingkat regional.
Dana tersebut langsung masuk ke APBD masing-masing daerah pada tahun anggaran 2025. Tujuannya adalah agar pemerintah daerah dapat segera memanfaatkan dana untuk kegiatan pemulihan dan rehabilitasi pascabencana.
Penyaluran melalui DKP memungkinkan dana bisa digunakan secara cepat dan fleksibel. Langkah ini juga meminimalkan hambatan prosedur administrasi dalam penyaluran bantuan darurat.
Tujuan Bantuan Presiden Bagi Pemulihan Daerah
Dana Presiden diharapkan membantu masyarakat terdampak bencana untuk kembali menjalani aktivitas normal. Selain itu, dana ini dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur vital yang rusak akibat bencana alam.
Bantuan ini juga memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menghadapi situasi darurat. Dengan adanya dukungan dana, pemerintah daerah dapat bergerak cepat tanpa menunggu alokasi tambahan dari pusat.
Menurut Suahasil, bantuan Presiden merupakan bagian dari strategi fiskal yang responsif terhadap bencana. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi wilayah terdampak.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Penyaluran dana melalui APBD memperlihatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini penting agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan lebih efisien dan tepat sasaran.
Selain itu, alokasi dana yang jelas dan transparan membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan. Setiap kabupaten/kota dan provinsi memiliki wewenang untuk mengelola dana sesuai kebutuhan mendesak di lapangan.
Dengan tersalurnya Rp268 miliar Dana Kemasyarakatan Presiden, pemerintah memperkuat langkah cepat tanggap darurat bencana. Upaya ini diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi lokal serta memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak.
Dana ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat dan investor bahwa pemerintah mampu mengelola bencana secara terkoordinasi. Kecepatan dan ketepatan penyaluran dana dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong stabilitas regional.