JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menjalin kolaborasi strategis dengan BUMN konstruksi, PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Acara tersebut berlangsung khidmat pada Rabu (28 Januari 2026) di Aula Lopo Sasando, Kantor Kejati NTT, Kupang. Langkah ini diambil guna memastikan proyek-proyek pembangunan di wilayah NTT berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Landasan Hukum dan Peran Jaksa Pengacara Negara
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penuntutan pidana, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
"Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara," jelas Roch Adi Wibowo.
Peran strategis Kejati NTT dalam kerja sama ini meliputi:
Pemberian Bantuan Hukum: Mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.
Pertimbangan Hukum: Memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait kebijakan atau proyek.
Pendampingan Proyek: Mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mitigasi risiko Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Mitigasi Risiko dan Tata Kelola Perusahaan (GCG)
Penandatanganan PKS ini bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi PT Adhi Karya dalam melaksanakan pembangunan di NTT. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan potensi masalah hukum dapat dideteksi dan dicegah sejak dini (preventif).
Hal ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Good Governance pemerintahan, di mana akuntabilitas dan transparansi menjadi fondasi utama dalam setiap pengerjaan proyek strategis.
Komitmen PT Adhi Karya untuk Pembangunan NTT
Direktur Human Capital & Legal PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Ki Syahgolang Permata, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud profesionalisme perusahaan dalam menjalankan penugasan negara.
“Kerja sama ini bukan hanya formalitas, tetapi awal perjalanan panjang untuk pengawalan proyek pembangunan di NTT. Kami berharap hasilnya memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,”.
Beliau menambahkan bahwa sinergi ini memberikan rasa aman bagi pelaksana proyek di lapangan, sehingga fokus pembangunan tidak terganggu oleh kendala administratif atau sengketa hukum yang tidak perlu.