Pertambangan

Kementerian ESDM Respons Usulan Pemerintah Provinsi Mengenai Penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat

Kementerian ESDM Respons Usulan Pemerintah Provinsi Mengenai Penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat
Kementerian ESDM Respons Usulan Pemerintah Provinsi Mengenai Penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan komitmennya dalam membenahi tata kelola sektor pertambangan skala kecil di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan langkah kementerian yang secara aktif mulai menerima dan mengkaji berbagai usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah koordinatif ini diambil untuk memastikan bahwa penetapan wilayah tambang bagi masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan potensi daerah, serta tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja.

Konsultasi Strategis Bersama Komisi XII DPR RI

Sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan yang transparan dan akuntabel, pihak Kementerian ESDM telah melakukan agenda konsultasi intensif bersama Komisi XII DPR RI pada Kamis (29 Januari 2026). Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif mengenai masa depan pertambangan rakyat di berbagai daerah.

Konsultasi ini bertujuan untuk membedah tantangan di lapangan serta mencari solusi regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan ekonomi lokal tanpa mengabaikan standar operasional pertambangan yang berlaku secara nasional.

Penyesuaian WPR Berdasarkan Usulan Pemerintah Daerah

Salah satu poin utama dalam pertemuan tersebut adalah penerimaan usulan dari Pemerintah Provinsi mengenai penataan ulang atau penyesuaian WPR. Kementerian ESDM menyadari bahwa Pemerintah Provinsi memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi geografis dan dinamika sosial ekonomi di wilayahnya masing-masing.

Usulan penyesuaian ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pertambangan ilegal dengan cara melegalkan wilayah-wilayah yang memang memiliki potensi namun belum masuk dalam skema WPR sebelumnya. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara resmi dan mendapatkan pembinaan teknis dari pemerintah.

Upaya Menciptakan Tata Kelola Tambang Rakyat yang Terintegrasi

Rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan Rakyat ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi di sektor sumber daya alam. Fokus utama dari kebijakan ini adalah terciptanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan aktivitas pertambangan.

Melalui penataan WPR yang lebih presisi, Kementerian ESDM berharap dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbaiki taraf hidup para penambang lokal. Pengaturan wilayah yang jelas juga akan memudahkan dalam pemantauan dampak lingkungan dan pemulihan lahan pascatambang.

Langkah Lanjutan dalam Penataan Regulasi Pertambangan

Setelah menerima usulan dari Pemprov dan berkonsultasi dengan DPR, Kementerian ESDM akan melanjutkan proses evaluasi teknis terhadap lokasi-lokasi yang diusulkan. Proses ini akan melibatkan berbagai aspek, termasuk validasi data geologi serta pengecekan status lahan guna menghindari tumpang tindih dengan wilayah konsesi lain atau kawasan lindung.

Pemerintah menargetkan agar penyesuaian WPR ini dapat segera diimplementasikan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertambangan rakyat. Kejelasan status wilayah menjadi kunci utama dalam mendorong praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index