JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons dinamika pasar internasional dengan mencanangkan reformasi total pada ekosistem pasar modal Indonesia.
Langkah ini diambil secara tepat dan efektif sebagai bentuk tindak lanjut atas tekanan pasar yang muncul dari indeks global MSCI. Reformasi ini bertujuan untuk memastikan instrumen keuangan dalam negeri tetap kompetitif di mata investor dunia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memandang tekanan ini bukan sebagai hambatan, melainkan bukti ketertarikan global. Menurutnya, lembaga penyedia indeks internasional tetap memiliki minat besar untuk menyertakan emiten asal Indonesia karena potensi pertumbuhan dan aspek investable yang sangat kuat bagi pemodal mancanegara.
Sinkronisasi Data Kepemilikan Saham Berbasis Standar Internasional
Langkah pertama dalam agenda reformasi ini adalah melakukan tindak lanjut intensif terhadap proposal penyesuaian yang telah diajukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Saat ini, skema tersebut sedang dipelajari secara mendalam oleh pihak MSCI.
Salah satu poin krusial dalam langkah ini adalah perubahan metode perhitungan saham beredar di publik. “Yang adalah mengecualikan investor dalam kategori corporate and others dalam perhitungan free float dengan kemudian kepemilikan saham di atas dan di bawah 5%,” jelas Mahendra dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BEI.
Transparansi Ketat untuk Kepemilikan Saham di Bawah Ambang Batas 5%
Langkah kedua berfokus pada pengayaan informasi kepemilikan saham yang lebih detail. OJK berkomitmen melakukan penyesuaian tambahan sebagaimana diminta oleh MSCI, khususnya terkait pengungkapan struktur kepemilikan bagi pemegang saham dengan porsi di bawah 5 persen.
Mahendra menegaskan bahwa transparansi ini akan diselaraskan dengan praktik terbaik atau best practice internasional. Dengan keterbukaan informasi yang lebih tajam, diharapkan tingkat kepercayaan investor terhadap kualitas keterbukaan emiten di bursa lokal akan semakin meningkat dan setara dengan pasar modal negara maju lainnya.
Penerapan Aturan Free Float 15% dan Ketegasan Exit Policy
Langkah ketiga yang menjadi kunci reformasi ini adalah kewajiban bagi emiten untuk memenuhi batas minimum saham publik (free float) yang lebih besar. Peraturan ini akan segera diterbitkan oleh Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia dengan mengedepankan prinsip transparansi yang akuntabel.
“Berikutnya, SRO akan menerbitkan aturan free float minimal 15% yang akan dilakukan dalam waktu dekat dengan transparansi yang baik,” ucap Mahendra.
OJK juga memastikan adanya konsekuensi bagi perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi standar baru tersebut dalam periode yang ditentukan. Mahendra menyatakan bahwa bagi emiten yang tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik sebagai bentuk perlindungan bagi integritas pasar secara keseluruhan.