JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan langkah akselerasi besar untuk meningkatkan derajat pasar modal Indonesia di kancah internasional.
Fokus utama saat ini adalah memperkuat aspek transparansi, tata kelola, dan integritas agar selaras dengan kriteria ketat yang ditetapkan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI). Langkah ini dipandang krusial agar saham-saham emiten dalam negeri tetap menjadi pilihan utama dalam portofolio investor global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah merumuskan berbagai langkah strategis bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal untuk mempertajam keterbukaan informasi bagi publik.
Peningkatan Kualitas Data Kepemilikan Saham dan Transparansi Publik
Salah satu terobosan yang telah berjalan sejak awal Januari 2026 adalah publikasi data kepemilikan saham yang lebih mendalam melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Publikasi ini mencakup pengungkapan kepemilikan saham baik di atas maupun di bawah ambang batas 5%, yang dikategorikan berdasarkan jenis investornya.
"Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi dan mendukung pengambilan keputusan investor," jelas Mahendra Siregar dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/1/2026). Upaya ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jernih mengenai struktur pemegang saham kepada pasar.
Komitmen Adaptasi Terhadap Praktik Terbaik Standar Internasional
Lebih lanjut, OJK berkomitmen penuh untuk memenuhi detail tambahan yang diminta oleh MSCI. Hal ini mencakup penyediaan informasi kategori investor dan struktur kepemilikan bagi pemegang saham dengan porsi di bawah lima persen. Seluruh pengungkapan tersebut dipastikan akan mengikuti standar praktik terbaik internasional (best practices).
"Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional," tegas Mahendra. Langkah ini juga mencakup instruksi kepada SRO untuk memberikan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) emiten kepada pihak MSCI guna menjamin akuntabilitas data.
Kebijakan Free Float Minimum dan Ketegasan Exit Policy
Sebagai bagian dari penguatan struktur pasar, SRO akan menerbitkan regulasi mengenai batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen. OJK akan mengawal ketat implementasi kebijakan ini, termasuk menyiapkan tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak patuh dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
OJK akan memperkuat pengawasan atas implementasi kebijakan tersebut, termasuk penetapan exit policy bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan. Mahendra menegaskan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan dikawal langsung untuk menjamin efektivitas program reformasi ini. "Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung agar seluruh proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu," tambahnya.
Potensi Investasi dan Instrumen Stabilitas Pasar Modal Indonesia
Meskipun terdapat berbagai tuntutan penyesuaian, Mahendra memandang masukan dari MSCI sebagai sinyal positif. Hal ini menunjukkan bahwa emiten asal Indonesia masih dinilai sangat potensial dan layak investasi (investable) oleh lembaga pemeringkat global.
"Apa pun respons dari MSCI terhadap penyesuaian yang sedang dikaji, kami akan memastikan bahwa penyesuaian lebih lanjut, jika diperlukan, akan dilaksanakan sampai final sehingga dapat diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI," kata Mahendra optimis.
Di sisi lain, untuk menghadapi volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), OJK tetap bersiaga dengan berbagai instrumen kebijakan. Langkah-langkah seperti mekanisme buyback saham tanpa melalui RUPS, kebijakan trading halt, hingga penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) telah disiapkan bersama BEI guna menjaga stabilitas pasar dari risiko domestik maupun global.