BBM

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai Satu Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai Satu Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai Satu Februari Dua Ribu Dua Puluh Enam

JAKARTA - Memasuki bulan kedua di tahun 2026, kabar menggembirakan datang bagi para pengguna kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan kebijakan penurunan harga untuk deretan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidinya. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons terhadap dinamika pasar energi global dan efisiensi rantai pasok yang berhasil dilakukan oleh perusahaan energi pelat merah tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku efektif tepat pada hari Minggu, 1 Februari 2026, pukul 00.00 waktu setempat di seluruh wilayah tanah air.

Penyesuaian harga ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk menyediakan energi berkualitas yang tetap terjangkau bagi masyarakat. Dengan adanya penurunan harga pada lini produk unggulan seperti Pertamax, Pertamax Turbo, hingga jajaran produk Dex, masyarakat diharapkan dapat lebih terdorong untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan tinggi yang lebih ramah lingkungan dan menjaga performa mesin kendaraan dalam jangka panjang.

Implementasi Regulasi ESDM dan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi

Kebijakan penurunan harga yang dilakukan Pertamina bukanlah tanpa landasan yang kuat. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan dalam mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur tentang Formula Harga Dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum, khususnya untuk jenis bensin dan minyak solar yang didistribusikan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis melalui laman Pertamina Patra Niaga, penyesuaian ini mencakup hampir seluruh varian produk komersial mereka. Sebagaimana yang tertulis dalam keterangannya, "Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum." Hal ini menunjukkan bahwa transparansi harga menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik mereka.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index