OJK

Reformasi Total Pasar Modal RI: OJK Luncurkan 8 Rencana Aksi Strategis

Reformasi Total Pasar Modal RI: OJK Luncurkan 8 Rencana Aksi Strategis
Reformasi Total Pasar Modal RI: OJK Luncurkan 8 Rencana Aksi Strategis

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan Self Regulatory Organization (SRO) berkomitmen melakukan perombakan besar-besaran (bold and ambitious reforms).

Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan pasar, memenuhi ekspektasi penyedia indeks global seperti MSCI, serta memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing.

8 rencana aksi ini dibagi ke dalam 4 Klaster Utama:

Klaster 1: Kebijakan Free Float & Perluasan Basis Investor

Fokus pada likuiditas pasar dan aliran dana institusi.

Aksi 1: Kenaikan Batas Minimum Free Float menjadi 15%. * Meningkat signifikan dari ketentuan lama (7,5%).

Emiten Baru: Langsung wajib 15%.

Emiten Lama: Diberikan masa transisi untuk menyesuaikan melalui rights issue, ESOP, atau aksi korporasi lainnya.

Aksi 2: Penguatan Investor Institusi Domestik. * Pemerintah menyesuaikan limit investasi asuransi dan dana pensiun di pasar modal untuk memperluas basis investor lokal yang stabil.

Klaster 2: Transparansi Data & Kepemilikan

Menghilangkan "zona abu-abu" dalam struktur kepemilikan saham.

Aksi 3: Transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO). * Pengaturan tegas atas keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham sesuai standar internasional.

Aksi 4: Penguatan Data Kepemilikan Saham. * KSEI akan menyediakan data kepemilikan yang lebih granular (detail) dan reliable. Data ini akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI).

Klaster 3: Tata Kelola (Governance) & Penegakan Hukum

Memastikan integritas pelaku pasar dan perlindungan investor ritel.

Aksi 5: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). * Transformasi struktur BEI untuk meningkatkan tata kelola dan meminimalkan konflik kepentingan sesuai amanat undang-undang.

Aksi 6: Enforcement (Penegakan Hukum) yang Kuat. * Tindakan tegas terhadap manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan (pumping and dumping).

Aksi 7: Penguatan Tata Kelola Emiten. * Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi/Komisaris serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.

Klaster 4: Sinergitas Lintas Sektor

Membangun ekosistem keuangan yang terintegrasi.

Aksi 8: Pendalaman Pasar Terintegrasi. * Kolaborasi antara OJK, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang utama bagi ekonomi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index