JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan Self Regulatory Organization (SRO) berkomitmen melakukan perombakan besar-besaran (bold and ambitious reforms).
Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan pasar, memenuhi ekspektasi penyedia indeks global seperti MSCI, serta memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing.
8 rencana aksi ini dibagi ke dalam 4 Klaster Utama:
Klaster 1: Kebijakan Free Float & Perluasan Basis Investor
Fokus pada likuiditas pasar dan aliran dana institusi.
Aksi 1: Kenaikan Batas Minimum Free Float menjadi 15%. * Meningkat signifikan dari ketentuan lama (7,5%).
Emiten Baru: Langsung wajib 15%.
Emiten Lama: Diberikan masa transisi untuk menyesuaikan melalui rights issue, ESOP, atau aksi korporasi lainnya.
Aksi 2: Penguatan Investor Institusi Domestik. * Pemerintah menyesuaikan limit investasi asuransi dan dana pensiun di pasar modal untuk memperluas basis investor lokal yang stabil.
Klaster 2: Transparansi Data & Kepemilikan
Menghilangkan "zona abu-abu" dalam struktur kepemilikan saham.
Aksi 3: Transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO). * Pengaturan tegas atas keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham sesuai standar internasional.
Aksi 4: Penguatan Data Kepemilikan Saham. * KSEI akan menyediakan data kepemilikan yang lebih granular (detail) dan reliable. Data ini akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI).
Klaster 3: Tata Kelola (Governance) & Penegakan Hukum
Memastikan integritas pelaku pasar dan perlindungan investor ritel.
Aksi 5: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). * Transformasi struktur BEI untuk meningkatkan tata kelola dan meminimalkan konflik kepentingan sesuai amanat undang-undang.
Aksi 6: Enforcement (Penegakan Hukum) yang Kuat. * Tindakan tegas terhadap manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan (pumping and dumping).
Aksi 7: Penguatan Tata Kelola Emiten. * Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi/Komisaris serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.
Klaster 4: Sinergitas Lintas Sektor
Membangun ekosistem keuangan yang terintegrasi.
Aksi 8: Pendalaman Pasar Terintegrasi. * Kolaborasi antara OJK, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang utama bagi ekonomi nasional.