Listrik

Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Stabil, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru Semua Golongan

Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Stabil, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru Semua Golongan
Tarif Listrik Februari 2026 Tetap Stabil, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru Semua Golongan

JAKARTA - Masyarakat di seluruh Indonesia memasuki Februari 2026 dengan kepastian pengeluaran listrik yang tetap terkendali. Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh tidak mengalami kenaikan dan tetap sama seperti Januari 2026.

Kepastian ini menjadi perhatian publik karena kebutuhan energi listrik terus meningkat di berbagai sektor. Informasi mengenai tarif listrik terbaru pun menjadi hal yang wajib diketahui oleh rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi. Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada awal Februari 2026. Penetapan tersebut memberikan kepastian pengeluaran bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.

Stabilitas tarif listrik juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan inflasi. Dengan tarif yang tidak naik, beban biaya hidup diharapkan tidak semakin meningkat.

Tarif listrik yang berlaku pada periode 2 hingga 8 Februari 2026 tetap sama dengan tarif Januari 2026. Ketentuan ini juga berlaku untuk seluruh Triwulan I 2026, yakni Januari hingga Maret.

Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap menggunakan tarif lama. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif.

Golongan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta UMKM. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi kelompok masyarakat rentan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau tariff adjustment. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam penetapan tarif listrik nasional.

Alasan Pemerintah Menahan Tarif Listrik

Penyesuaian tarif listrik pada prinsipnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif listrik dipengaruhi empat parameter utama. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan.

Meski secara formula tarif listrik berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga. Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat serta memberi kepastian bagi dunia usaha.

Stabilitas tarif listrik juga dianggap penting untuk menjaga iklim investasi. Dunia usaha membutuhkan kepastian biaya operasional agar dapat merencanakan kegiatan bisnis dengan lebih baik.

Selain itu, tarif listrik yang tetap diharapkan dapat menjaga daya saing industri nasional. Dengan biaya energi yang terkendali, sektor industri dapat tetap produktif dan kompetitif.

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sektor ketenagalistrikan. Pemerintah tetap memperhatikan aspek keuangan perusahaan penyedia listrik di tengah kebijakan tarif yang stabil.

Tarif listrik yang tidak naik juga memberikan ruang bagi rumah tangga untuk mengalokasikan anggaran ke kebutuhan lain. Hal ini diharapkan dapat mendorong pergerakan ekonomi domestik.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi nasional dapat terus terjaga sepanjang awal 2026. Masyarakat pun mendapatkan kepastian mengenai besaran pengeluaran rutin untuk listrik.

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga Februari 2026

Bagi pelanggan rumah tangga subsidi, tarif listrik tetap berlaku sama seperti bulan sebelumnya. Kebijakan ini memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Golongan R-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif sebesar Rp415 per kWh. Tarif ini hanya berlaku bagi pelanggan yang terdaftar sebagai penerima subsidi.

Sementara itu, golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp605 per kWh. Ketentuan ini berlaku khusus untuk pelanggan yang masuk dalam data penerima bantuan.

Tarif subsidi tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Dengan biaya listrik yang terjangkau, rumah tangga miskin dapat memenuhi kebutuhan energi sehari-hari.

Pemerintah memastikan bahwa data penerima subsidi terus diperbarui secara berkala. Hal ini dilakukan agar subsidi listrik tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Selain rumah tangga, pelanggan sosial juga termasuk dalam golongan penerima subsidi. Kelompok ini mencakup fasilitas ibadah, panti sosial, serta lembaga pelayanan masyarakat.

Tarif listrik subsidi diharapkan mampu menjaga akses energi yang merata di seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini juga mendukung upaya pengurangan kesenjangan sosial.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat berpenghasilan rendah dapat tetap mengelola pengeluaran rumah tangga secara stabil. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial pemerintah.

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik Februari 2026 juga tidak mengalami perubahan. Hal ini berlaku untuk berbagai kelompok daya yang digunakan masyarakat.

Golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh. Tarif ini berlaku bagi pelanggan yang tidak termasuk penerima subsidi.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dikenakan tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan R-1/TR daya 2.200 VA juga dikenakan tarif yang sama.

Untuk golongan R-2/TR daya 3.500 hingga 5.500 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini mencerminkan kebutuhan daya yang lebih besar di rumah tangga menengah ke atas.

Golongan R-3/TR daya di atas 6.600 VA juga dikenakan tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh. Kelompok ini umumnya mencakup rumah tangga dengan konsumsi listrik tinggi.

Tarif listrik nonsubsidi ini berlaku merata di seluruh wilayah pelayanan. Pemerintah memastikan tidak ada perbedaan tarif antarwilayah untuk kelompok pelanggan yang sama.

Stabilitas tarif ini memberikan kepastian biaya listrik bagi masyarakat kelas menengah. Dengan biaya yang tetap, perencanaan keuangan rumah tangga dapat dilakukan dengan lebih baik.

Kebijakan ini juga membantu menjaga konsumsi listrik tetap stabil. Dengan tarif yang tidak berubah, masyarakat tidak perlu menyesuaikan pola penggunaan energi secara drastis.

Tarif Listrik Sektor Bisnis Februari 2026

Untuk sektor bisnis, tarif listrik yang berlaku pada Februari 2026 juga tetap sama seperti bulan sebelumnya. Hal ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha di berbagai bidang.

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini berlaku untuk usaha skala kecil hingga menengah.

Sementara itu, golongan B-3/Tegangan Menengah atau Tinggi dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini berlaku bagi usaha skala besar dengan konsumsi listrik tinggi.

Tarif yang stabil membantu pelaku usaha dalam mengelola biaya operasional. Dengan biaya energi yang terkendali, pelaku bisnis dapat lebih fokus pada pengembangan usaha.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah. UMKM menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik, dunia usaha dapat menjaga harga produk dan jasa tetap kompetitif. Hal ini turut berkontribusi terhadap stabilitas harga di pasar.

Pemerintah menilai bahwa stabilitas tarif listrik penting untuk menjaga iklim investasi. Investor membutuhkan kepastian biaya energi dalam jangka menengah hingga panjang.

Tarif yang tetap juga membantu dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Stabilitas biaya menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan usaha.

Tarif Listrik Sektor Industri

Untuk sektor industri, tarif listrik Februari 2026 tetap tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya saing industri nasional.

Golongan I-3/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini berlaku bagi industri menengah dengan kebutuhan energi cukup besar.

Golongan I-4/Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif sebesar Rp996,74 per kWh. Tarif ini berlaku bagi industri besar dengan konsumsi listrik sangat tinggi.

Sektor industri tetap menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan biaya energi yang stabil, industri dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

Tarif listrik yang tidak naik juga membantu industri dalam menjaga harga produk tetap kompetitif di pasar global. Hal ini penting untuk meningkatkan ekspor dan memperkuat neraca perdagangan.

Stabilitas tarif listrik juga memberikan kepastian bagi industri dalam menyusun rencana investasi. Perencanaan jangka panjang menjadi lebih terukur dengan biaya energi yang tetap.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan sektor manufaktur. Industri manufaktur menjadi salah satu motor utama penciptaan lapangan kerja.

Dengan tarif listrik yang stabil, sektor industri diharapkan mampu menghadapi tantangan ekonomi global dengan lebih baik. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum

Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan umum juga tidak mengalami perubahan pada Februari 2026. Kebijakan ini membantu menjaga anggaran belanja negara dan daerah tetap terkendali.

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini berlaku untuk berbagai fasilitas pemerintahan dengan kebutuhan listrik menengah.

Golongan P-2/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp1.522,88 per kWh. Tarif ini berlaku untuk fasilitas besar dengan konsumsi energi tinggi.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum dikenakan tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini penting dalam menjaga layanan penerangan publik tetap berjalan optimal.

Golongan L/TR, TM, dan TT dikenakan tarif sebesar Rp1.644,52 per kWh. Golongan ini mencakup layanan khusus di sektor publik.

Tarif yang stabil membantu pemerintah daerah dalam menyusun anggaran belanja dengan lebih pasti. Dengan biaya listrik yang tidak berubah, alokasi dana dapat difokuskan pada sektor prioritas lain.

Kebijakan ini juga mendukung kelancaran pelayanan publik. Fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, dan kantor pemerintahan tetap dapat beroperasi secara optimal.

Stabilitas tarif listrik untuk penerangan jalan umum juga berdampak pada keamanan dan kenyamanan masyarakat. Layanan publik yang baik menjadi bagian penting dari kesejahteraan sosial.

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Untuk keperluan pelayanan sosial, tarif listrik Februari 2026 juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini bertujuan mendukung kelangsungan layanan sosial bagi masyarakat.

Golongan S-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif sebesar Rp325 per kWh. Tarif ini berlaku bagi fasilitas sosial kecil dengan kebutuhan energi rendah.

Golongan S-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp455 per kWh. Tarif ini membantu lembaga sosial dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari.

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA dikenakan tarif sebesar Rp708 per kWh. Sementara itu, golongan S-1/TR daya 2.200 VA dikenakan tarif sebesar Rp760 per kWh.

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp900 per kWh. Tarif ini berlaku bagi fasilitas sosial dengan kebutuhan energi lebih besar.

Golongan S-2/Tegangan Menengah dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp925 per kWh. Tarif ini berlaku bagi fasilitas sosial berskala besar.

Tarif listrik yang stabil membantu lembaga sosial dalam menjaga keberlanjutan layanan. Dengan biaya energi yang terkendali, dana dapat dialokasikan untuk kegiatan sosial lainnya.

Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelayanan sosial. Akses energi yang terjangkau menjadi bagian penting dari pembangunan sosial.

Ringkasan 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Triwulan I 2026

Berikut ringkasan tarif 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku Januari hingga Maret 2026. Seluruh tarif ini tetap sama dengan periode sebelumnya.

Golongan R-1/TR 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh.

Golongan R-2/TR 3.500 hingga 5.500 VA sebesar Rp1.700 per kWh. Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas juga sebesar Rp1.700 per kWh.

Golongan B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.445 per kWh. Golongan B-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.

Golongan I-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh. Golongan I-4/TT 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.

Golongan P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.700 per kWh. Golongan P-2/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.533 per kWh.

Golongan P-3/TR penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh. Golongan L/TR, TM, dan TT sebesar Rp1.645 per kWh.

Seluruh tarif tersebut berlaku merata di seluruh wilayah pelayanan. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif sepanjang Triwulan I 2026.

Dengan kepastian tarif listrik ini, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran dengan lebih baik. Dunia usaha dan sektor industri juga memperoleh kepastian biaya operasional.

Kebijakan tarif listrik yang stabil di Februari 2026 menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga ketahanan ekonomi. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index