JAKARTA - Memasuki periode Februari 2026, PT Pertamina (Persero) kembali melakukan langkah strategis dengan menyesuaikan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) miliknya.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan menjadi acuan harga yang masih berlaku hingga hari ini, Selasa, 3 Februari 2026. Penyesuaian ini mencerminkan dinamika pasar energi global yang diadopsi ke dalam regulasi harga domestik guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan dan daya beli masyarakat.
Pijakan hukum dari perubahan harga ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum, khususnya jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Tren Penurunan Harga Pada Lini Produk BBM Non-Subsidi
Fokus utama pada penyesuaian kali ini adalah penurunan harga pada kategori BBM non-subsidi. Para pengguna kendaraan yang mengandalkan bahan bakar berkualitas tinggi dapat merasakan penghematan biaya operasional harian.
Sebagai contoh, harga Pertamax kini terkoreksi menjadi Rp11.800 per liter dari harga sebelumnya Rp12.350 per liter. Penurunan yang lebih signifikan terlihat pada varian Pertamax Turbo, yang kini dibanderol Rp12.700 per liter, turun cukup jauh dari angka sebelumnya yakni Rp13.400 per liter.
Produk ramah lingkungan lainnya, Pertamax Green 95, juga ikut mengalami penyusutan harga menjadi Rp12.450 per liter dari yang sebelumnya berada di level Rp13.150 per liter. Sementara itu, untuk sektor bahan bakar diesel, Dexlite kini dipatok seharga Rp13.250 per liter dari semula Rp13.500 per liter. Pertamina Dex juga mengalami penyesuaian minor namun menguntungkan bagi konsumen, kini menjadi Rp13.500 per liter dari harga sebelumnya Rp13.600 per liter.
Stabilitas Harga Pada Sektor Bahan Bakar Subsidi dan Penugasan
Berbeda dengan lini non-subsidi yang bergerak mengikuti mekanisme pasar dan regulasi formula terbaru, harga BBM yang menyentuh hajat hidup orang banyak tetap dipertahankan oleh pemerintah dan Pertamina.
Jenis bahan bakar subsidi seperti Solar dan bahan bakar penugasan seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga sama sekali. Keputusan ini diambil guna menjaga stabilitas harga barang dan jasa di masyarakat yang sangat bergantung pada biaya logistik transportasi dasar.
Hingga saat ini, Pertalite tetap konsisten di angka Rp10.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia. Begitu pula dengan Solar subsidi yang tetap dipasarkan dengan harga Rp6.800 per liter. Stabilitas pada kedua jenis BBM ini diharapkan dapat menjadi jangkar inflasi bagi perekonomian nasional di tengah perubahan harga pada komoditas energi lainnya.
Variasi Harga Regional Pertamina dari Sumatera Hingga Wilayah Jawa
Penting bagi konsumen untuk memahami bahwa terdapat perbedaan harga retail di berbagai wilayah akibat faktor biaya distribusi dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah. Di Pulau Jawa yang meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, harga Pertamax berada di angka Rp11.800 dan Pertamax Turbo di Rp12.700. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat juga mengikuti struktur harga yang serupa dengan Pulau Jawa untuk kedua jenis produk tersebut.
Sementara itu, untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan sebagian besar Sumatera (Lampung hingga Jambi), harga Pertamax dipatok sedikit lebih tinggi yakni Rp12.100 per liter. Wilayah dengan kebijakan khusus seperti Free Trade Zone (FTZ) Sabang menawarkan harga yang lebih kompetitif karena adanya insentif pajak, di mana Pertamax dijual seharga Rp11.100 per liter dan Dexlite di angka Rp12.350 per liter. Adapun wilayah Riau dan Kepulauan Riau mencatatkan harga Pertamax di angka Rp12.400 per liter.
Daftar Lengkap Harga BBM Per Wilayah Operasional Seluruh Indonesia
Mengutip data dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, persebaran harga di luar Pulau Jawa tetap mengikuti parameter geografis masing-masing. Di Kalimantan (Barat, Tengah, dan Timur), harga Pertamax adalah Rp12.100, sementara di Kalimantan Selatan dan Utara mencapai Rp12.400 per liter. Untuk wilayah Sulawesi dan Maluku, harga mayoritas berada di angka Rp12.100 per liter untuk Pertamax dan Rp13.550 per liter untuk Dexlite.
Di ujung timur Indonesia, wilayah Papua menunjukkan konsistensi harga dengan mayoritas wilayah lainnya. Harga Pertamax di Papua, Papua Barat, hingga Papua Pegunungan berada di level Rp12.100 per liter. Penyeragaman harga ini terus diupayakan agar keadilan energi dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya daftar harga terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan pengeluaran transportasi mereka secara lebih akurat dan bijak.