PIP

Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP 2026, Ini Cara Siswa Memastikan Bantuan Pendidikan Tersalurkan

Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP 2026, Ini Cara Siswa Memastikan Bantuan Pendidikan Tersalurkan
Perpanjangan Aktivasi Rekening PIP 2026, Ini Cara Siswa Memastikan Bantuan Pendidikan Tersalurkan

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025 hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini ditujukan agar peserta didik penerima PIP memiliki kesempatan lebih luas untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana bantuan pendidikan yang telah dialokasikan.

Sebelumnya, batas akhir aktivasi rekening dijadwalkan pada 31 Januari 2026. Namun, evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah siswa yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening mereka.

Pentingnya Aktivasi Rekening PIP

Rekening PIP yang dibukakan oleh bank penyalur pada tahap awal berstatus tidak aktif dengan saldo awal nol rupiah. Selama rekening belum diaktivasi, dana bantuan PIP yang telah disalurkan tidak dapat ditarik maupun digunakan oleh peserta didik.

Jika hingga 28 Februari 2026 rekening belum diaktivasi, dana bantuan yang dialokasikan akan dikembalikan ke Kas Umum Negara. Oleh karena itu, siswa bersama orang tua atau wali diimbau segera menyelesaikan aktivasi agar tidak kehilangan hak atas bantuan pendidikan.

Sekilas tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun. Bantuan ini diberikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung kebutuhan pendidikan mereka.

Melalui PIP, pemerintah berupaya meningkatkan akses pendidikan, menekan angka putus sekolah akibat faktor ekonomi, dan mendorong anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar melanjutkan pendidikan. Program ini diharapkan membantu siswa tetap bersekolah secara berkelanjutan.

Syarat Aktivasi Rekening PIP 2026

Peserta didik wajib menyiapkan dokumen pendukung untuk proses aktivasi, antara lain surat keterangan aktivasi dari sekolah yang ditandatangani kepala sekolah, KTP orang tua atau wali beserta fotokopi, serta Kartu Keluarga (KK) terbaru. Selain itu, siswa juga harus membawa kartu pelajar dan formulir pembukaan rekening yang disediakan bank.

Aktivasi rekening dilakukan secara langsung di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. BRI melayani SD, SMP, paket A dan B, BNI melayani SMA, SMK, dan paket C, sedangkan BSI melayani semua jenjang di Provinsi Aceh.

Peserta didik wajib hadir saat aktivasi dan didampingi orang tua atau wali. Langkah ini memastikan semua data sesuai dan proses administrasi berjalan lancar.

Tahapan Aktivasi Rekening PIP

Aktivasi hanya bisa dilakukan oleh siswa yang namanya tercantum dalam surat keputusan (SK) nominasi PIP. Siswa harus mengakses laman pip.kemdikbud.go.id untuk mengecek status penerima dan memastikan terdaftar sebagai “SK Nominasi”.

Selanjutnya, siswa mengajukan surat keterangan aktivasi rekening ke sekolah. Setelah itu, mereka mendatangi bank penyalur dengan membawa seluruh dokumen persyaratan untuk mengisi formulir pembukaan rekening dan verifikasi oleh petugas bank.

Setelah rekening aktif, siswa menerima buku tabungan dan kartu ATM. Hasil aktivasi kemudian dilaporkan ke sekolah agar tercatat dalam sistem administrasi.

Bagi siswa yang sebelumnya telah mengaktifkan rekening PIP dan kembali ditetapkan sebagai penerima dengan nomor rekening yang sama, aktivasi ulang tidak diperlukan. Hal ini memudahkan penerima yang sudah pernah melakukan aktivasi.

Besaran Dana Bantuan PIP 2026

Dana bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk SD/SDLB/paket A sebesar Rp 450.000 per tahun, SMP/SMPLB/paket B sebesar Rp 750.000 per tahun, dan SMA/SMK/paket C sebesar Rp 1.800.000 per tahun.

Khusus siswa kelas awal dan kelas akhir, yakni kelas 1, 6, 9, dan 12, bantuan diberikan sebesar 50% dari total bantuan tahunan. Hal ini karena mereka hanya mengikuti satu semester dalam tahun anggaran berjalan.

Dana PIP dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa. Misalnya pembelian seragam, buku, alat tulis, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan pendukung kegiatan belajar lainnya.

Dengan diperpanjangnya batas waktu aktivasi hingga 28 Februari 2026, peserta didik penerima PIP diharapkan segera menyelesaikan administrasi. Aktivasi tepat waktu memastikan dana bantuan tidak hangus dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pendidikan siswa.

Pemerintah menekankan pentingnya koordinasi dengan sekolah dan bank penyalur. Siswa dan orang tua diimbau tetap mengikuti prosedur resmi agar proses pencairan berjalan aman dan lancar.

Kesempatan perpanjangan ini menjadi peluang terakhir bagi peserta didik yang sempat tertunda aktivasi rekening. Dengan memanfaatkan waktu hingga akhir Februari, hak atas bantuan pendidikan dapat tetap terjamin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index