Bank Indonesia

Jadwal Penukaran Uang Baru SERAMBI Bank Indonesia 2026: Cek Batas Maksimal dan Prosedurnya

Jadwal Penukaran Uang Baru SERAMBI Bank Indonesia 2026: Cek Batas Maksimal dan Prosedurnya
Jadwal Penukaran Uang Baru SERAMBI Bank Indonesia 2026: Cek Batas Maksimal dan Prosedurnya

JAKARTA - Menyambut momentum Ramadan dan persiapan Lebaran 1447 Hijriah, Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) 2026.

Program ini hadir sebagai jawaban atas tingginya kebutuhan masyarakat akan uang layak edar dalam berbagai pecahan kecil. Untuk periode Februari 2026, BI telah menetapkan jadwal resmi dan batasan maksimal penukaran guna memastikan distribusi uang baru merata ke seluruh lapisan masyarakat dan mencegah antrean yang tidak terkendali.

Program SERAMBI tahun ini tidak hanya fokus pada ketersediaan fisik uang, tetapi juga mendorong digitalisasi melalui sistem pemesanan online. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi warga agar tidak perlu mengantre lama di lokasi penukaran, sekaligus meminimalisir praktik calo uang yang sering muncul menjelang hari raya.

Jadwal dan Lokasi Strategis Penukaran Periode Februari 2026

Untuk periode kedua di bulan Februari 2026, Bank Indonesia menyiagakan ribuan titik penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penukaran dapat dilakukan melalui perbankan resmi maupun layanan kas keliling BI yang biasanya beroperasi di pusat keramaian seperti pasar tradisional, terminal, hingga pelataran parkir pusat perbelanjaan.

Masyarakat diharapkan memperhatikan tanggal-tanggal operasional kas keliling yang telah dijadwalkan agar tidak terlewat. Bank Indonesia menegaskan bahwa layanan ini akan dilakukan secara bertahap dan mengikuti protokol keamanan yang ketat. Selain di bank umum, BI juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyediakan layanan penukaran di jalur-jalur mudik utama sebagai antisipasi lonjakan kebutuhan uang kecil di akhir periode SERAMBI nanti.

Batas Maksimal dan Ketentuan Paket Penukaran Uang Baru

Guna menjamin asas keadilan, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang per orang. Di tahun 2026 ini, setiap orang biasanya diperbolehkan menukar uang baru dengan total plafon maksimal hingga Rp4.000.000 (empat juta rupiah). Angka ini dapat bervariasi tergantung pada paket pecahan yang disediakan oleh masing-masing kantor perwakilan BI.

Berikut adalah rincian paket pecahan uang yang umumnya disediakan:

Pecahan Rp20.000: Maksimal Rp2.000.000 (1 pak)

Pecahan Rp10.000: Maksimal Rp1.000.000 (1 pak)

Pecahan Rp5.000: Maksimal Rp500.000 (1 pak)

Pecahan Rp2.000: Maksimal Rp400.000 (2 pak)

Pecahan Rp1.000: Maksimal Rp100.000 (1 pak)

Penting untuk dicatat bahwa masyarakat hanya diperbolehkan melakukan penukaran satu kali per identitas (KTP) dalam satu periode tertentu melalui sistem pemesanan online.

Panduan Cara Pesan Uang Baru Melalui Aplikasi PINTAR BI

Agar proses penukaran berjalan lancar, Bank Indonesia mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui situs resmi PINTAR (pintar.bi.go.id). Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:

Buka situs pintar.bi.go.id melalui browser HP atau laptop.

Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

Tentukan provinsi, lokasi, dan jadwal penukaran yang diinginkan sesuai ketersediaan.

Isi data diri sesuai KTP, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.

Tentukan jumlah pecahan uang yang ingin ditukar (sesuai batas maksimal).

Simpan bukti pemesanan berupa kode QR atau cetak sebagai syarat saat mendatangi lokasi kas keliling.

Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa KTP asli dan uang tunai dalam jumlah yang pas (sudah dipilah sesuai nominal) untuk mempercepat proses transaksi di lapangan.

Himbauan Keamanan dan Pencegahan Penukaran Uang Ilegal

Bank Indonesia secara tegas mengimbau masyarakat untuk melakukan penukaran uang hanya di tempat-tempat resmi yang telah ditunjuk. Penukaran di pinggir jalan atau melalui perantara memiliki risiko besar, seperti penerimaan uang palsu, ketidaksesuaian jumlah lembaran uang, hingga biaya tambahan (pungut/biaya jasa) yang sangat tinggi.

Dengan menukar di jalur resmi, masyarakat mendapatkan jaminan keaslian uang 100% dan tidak dikenakan biaya tambahan sepeser pun (gratis). Selain itu, BI juga mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip 5J (Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi) agar uang rupiah tetap awet dan layak edar sebagai simbol kedaulatan negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index