Sawit

Resmi Berlaku 1 Maret 2026, Tarif Baru Pungutan Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Naik Hingga 12,5%

Resmi Berlaku 1 Maret 2026, Tarif Baru Pungutan Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Naik Hingga 12,5%
Resmi Berlaku 1 Maret 2026, Tarif Baru Pungutan Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Naik Hingga 12,5%

JAKARTA - Kebijakan fiskal di sektor perkebunan kembali mengalami penyesuaian setelah pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Perubahan ini diharapkan mampu mendorong produktivitas sekaligus memperkuat nilai tambah industri sawit nasional dari hulu hingga hilir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif baru pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana perkebunan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. PMK tersebut diteken pada 27 Februari 2026 dan mulai berlaku dua hari setelah diundangkan, yakni pada 1 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk mendukung produktivitas dan hilirisasi. "bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya, melalui perubahan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan," dikutip Selasa, 3 Maret 2026.

Perubahan Tarif pada Kelompok Hulu CPO

Perubahan dilakukan pada ketentuan Lampiran huruf A PMK 69/2025 yang mengatur rincian tarif layanan BLU BPDP. Dengan revisi tersebut, besaran pungutan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan turunannya disesuaikan mengikuti kebijakan terbaru pemerintah.

Untuk kelompok minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya di level hulu, tarif pungutan kini ditetapkan sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO. Sebelumnya, tarif untuk kelompok ini berada di level 10%.

Ketentuan ini berlaku untuk Crude Palm Oil (CPO) dan Low Free Fatty Acid CPO. Selain itu, Palm, Mesocarp Oil, Red Palm Oil, serta Degummed Palm Mesocarp Oil juga termasuk dalam cakupan tarif tersebut.

Tarif 12,5% juga dikenakan pada Minyak Inti Sawit atau Crude Palm Kernel Oil. Produk lain seperti Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit atau Empty Fruit Bunch Oil, hingga High Acid Palm Oil Residue turut mengikuti ketentuan ini.

Tarif Produk Turunan Setengah Jadi dan Olahan Lanjut

Untuk produk turunan setengah jadi seperti Crude Palm Olein dan Crude Palm Stearin, pungutan ditetapkan sebesar 12% dari Harga Referensi CPO. Sebelumnya, tarif untuk kelompok ini berada di level 9,5%.

Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), dan Palm Kernel Fatty Acid Distillate juga dikenakan tarif 12%. Penyesuaian ini memperlihatkan kenaikan signifikan dibanding ketentuan sebelumnya.

Sementara itu, produk refined atau olahan lanjut seperti Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein termasuk super olein dikenakan tarif 10% dari Harga Referensi CPO. Sebelumnya, tarif untuk kelompok ini sebesar 7,5%.

Untuk RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan produk olahan kernel lainnya mengikuti skema tarif kelompok IV sesuai ketentuan lampiran. Skema ini memastikan konsistensi penerapan tarif berdasarkan klasifikasi produk.

Khusus RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, tarif pungutan ditetapkan menjadi 7,25% dari Harga Referensi CPO. Sebelumnya, tarif untuk kategori ini sebesar 4,75%.

Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester (FAME) juga masuk dalam cakupan pungutan sesuai kelompok RBD Palm Olein. Dengan demikian, produk energi berbasis sawit juga terdampak kebijakan ini.

Tarif Nominal Tetap untuk Bahan Baku Tertentu

Selain skema berbasis persentase Harga Referensi CPO, terdapat pula tarif nominal tetap per metrik ton untuk komoditas tertentu. Skema ini diberlakukan bagi beberapa bahan baku turunan sawit.

Inti sawit atau Palm Kernel dikenakan pungutan sebesar US$25 per metrik ton. Bungkil inti sawit ditetapkan sebesar US$30 per metrik ton.

Tandan kosong sawit dikenakan tarif sebesar US$15 per metrik ton. Sementara itu, cangkang kernel sawit dikenakan pungutan sebesar US$5 per metrik ton.

Adapun Tandan Buah Segar (TBS) ditetapkan sebesar US$0 per metrik ton. Ketentuan ini menunjukkan bahwa TBS tidak dikenakan pungutan dalam skema terbaru.

Secara keseluruhan, perubahan tarif ini mencerminkan penyesuaian kebijakan fiskal di sektor perkebunan sawit. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas serta memberikan nilai tambah bagi petani dan industri hilir.

Dengan kenaikan tarif hingga 12,5% untuk kelompok hulu dan penyesuaian signifikan pada produk turunan, struktur pungutan ekspor sawit kini mengalami perubahan menyeluruh. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Maret 2026 ini menjadi landasan baru dalam tata kelola dana perkebunan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index