JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) mencatatkan prestasi gemilang dengan meraup laba bersih sebesar Rp7,01 triliun pada 2024. Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan sebesar 22,83% year on year (YoY) dari Rp5,7 triliun pada 2023. Bank yang menjadi hasil merger dari tiga bank syariah ini terus membangun posisinya di industri perbankan nasional melalui berbagai strategi inovatif. Namun, di tengah kesuksesannya, banyak yang bertanya-tanya, apakah BSI termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?
Kinerja Cemerlang BSI di 2024
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, mengungkapkan bahwa pertumbuhan laba ini didorong oleh peningkatan pembiayaan sebesar 15,88% YoY, mencapai Rp278 triliun. Selain itu, fee-based income BSI juga mengalami kenaikan tajam sebesar 32,58% YoY menjadi Rp5,51 triliun. Hery menjelaskan bahwa capaian ini adalah hasil dari implementasi strategi game changer dan optimalisasi platform digital BSI.
Dalam hal kualitas pembiayaan, BSI berhasil menurunkan cost of financing sebesar 31 basis point (bps) menjadi 0,83%. Rasio profitabilitas BSI, yang terlihat dari return on asset (ROA) mencapai 2,49% dan return on equity (ROE) 17,77%, menunjukkan perbaikan yang signifikan. BSI juga berhasil menghimpun dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp327 triliun dengan komposisi CASA mencapai Rp197 triliun, dan aset yang bertumbuh menjadi Rp409 triliun.
Status Hukumnya: Apakah BSI Termasuk BUMN?
Meskipun BSI menunjukkan kinerja yang cemerlang, statusnya sebagai badan usaha masih menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didefinisikan sebagai badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara. Namun, BSI bukanlah BUMN dikarenakan kepemilikan saham BSI tidak dimiliki langsung oleh negara melainkan oleh tiga bank BUMN lainnya.
Komposisi saham BSI adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 50,83%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85%, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25%, serta sisanya dimiliki oleh pemegang saham publik lainnya. Dengan struktur kepemilikan saham ini, BSI beroperasi sebagai anak perusahaan dari BUMN, bukan sebagai BUMN itu sendiri.
Perbedaan Penting dari BUMN
Dari perspektif hukum, status BSI tidak setara dengan BUMN lainnya seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN, yang sahamnya dimiliki langsung oleh negara. Ini berarti BSI, sebagai anak perusahaan BUMN, tidak mendapatkan penyertaan modal langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, melainkan dari BUMN induknya. Keputusan strategis dan pengelolaan BSI lebih dipengaruhi oleh kebijakan dari perusahaan induknya dibandingkan dengan pengawasan langsung oleh Menteri BUMN.
Kesimpulan
Dalam konteks hukum dan kepemilikan, meskipun BSI tampil sebagai salah satu bank syariah terbesar di Indonesia dengan kinerja yang mengesankan, BSI tidak tergolong sebagai BUMN. Kinerja positif BSI diharapkan dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian dan industri keuangan syariah di Indonesia, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.