JAKARTA - Dugaan kasus korupsi yang tengah membelit Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kembali menarik perhatian publik dengan dipanggilnya Rusmadi Wongso, mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur, untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Kasus ini terkait pengelolaan keuangan antara tahun 2017 hingga 2020, yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp21 miliar.
Penyelidikan Mendalam Terhadap Kasus dan Pengembangan Penyidikan
Proses penyelidikan atas kasus ini tidak hanya berhenti pada Rusmadi Wongso. Sejumlah nama lain juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk memperdalam penyidikan. Penyidikan menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan manipulasi dalam kerjasama jual beli batubara antara Perusda BKS dan beberapa rekanan perusahaan swasta. Berdasarkan temuan tim penyidik, kerugian negara yang dicatat mencapai angka fantastis sebesar Rp21 miliar.
Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. "Kita terus menyelidiki semua pihak yang terlibat. Tidak akan berhenti hanya pada NJ [inisial tersangka saat ini] saja. Penyidik bertekad untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada," jelas Toni, Rabu, 12 Februari 2025.
Kerugian dan Pelanggaran Prosedural yang Menguak
Dimulai dari tahun 2017 hingga 2019, Perusda BKS tercatat melakukan kerjasama dengan lima perusahaan swasta, dengan total nilai transaksi yang mencapai Rp25 miliar. Sayangnya, kerjasama ini tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh regulasi. Tidak adanya persetujuan dari badan pengawas maupun gubernur, serta minimnya dokumen pendukung seperti proposal, studi kelayakan, dan rencana bisnis, membuat transaksi tersebut cacat hukum dan berujung pada kerugian negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menyebutkan, dalam investigasinya ditemukan kerugian negara mencapai Rp21,202 miliar. Jumlah ini merupakan selisih dari transaksi yang gagal tanpa pengembalian dana yang sesuai.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Lainnya Mengintai
Menurut Toni Yuswanto, kasus ini masih berada dalam tahap pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada deretan tersangka baru berdasarkan bukti yang ditemukan. "Yang pasti pemeriksaan terus berjalan. Penetapan tersangka hanya tinggal menunggu hasil dari penyidikan lebih lanjut," tambah Toni.
Selain NJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka, IGS yang merupakan mantan Direktur Perusda BKS juga masuk dalam radar penyidikan. Bagaimanapun, penetapan tersangka baru tergantung pada bukti dan fakta yang berhasil digali oleh tim jaksa penyelidik.
Sita Aset dan Langkah Pencegahan Lebih Lanjut
Langkah hukum oleh Kejati Kaltim tidak berhenti pada pemanggilan saksi dan kemungkinan penetapan tersangka baru. Pada Senin, 10 Januari 2025, Kejati Kaltim juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen penting dan aset berupa tanah yang terkait dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. "Sita berupa barang bukti lahan tanah adalah bagian dari usaha kita untuk membuat terang perkara ini," kata Toni.
Prosedur Pemeriksaan dan Kepatuhan
Selama pemeriksaan, suasana di kantor Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda, nampak cukup ketat. Pintu masuk utama merupakan satu-satunya akses bagi yang berkepentingan, dan tidak ada konfirmasi mengenai penggunaan pintu alternatif bagi saksi yang datang. "Kami menerapkan prosedur ketat selama pemeriksaan ini untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan proses penyidikan," terang sumber dari Kejati Kaltim.
Sementara itu, Rusmadi Wongso, bersama empat orang lainnya yang terdiri dari mantan dewan pengawas dan direksi Perusda BKS, dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, status mereka saat ini masih sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. "Ada waktunya kita akan ungkap jika ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik bekerja keras untuk mendapatkan fakta secepatnya," tegas Toni.
Dampak dan Harapan Ke Depan
Masyarakat Kalimantan Timur kini menantikan perkembangan dan keputusan dalam kasus yang melibatkan jumlah kerugian yang besar tersebut. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi pengelolaan perusda dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam upaya memperjuangkan keadilan dan meminimalisir kerugian negara, Kejati Kaltim berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam skandal besar ini. Toni menutup dengan keyakinan bahwa seluruh usaha ini akan mengarah pada pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum yang efektif. "Pasti ada progres di setiap langkah yang kami ambil," imbuhnya optimis.