JAKARTA - Seiring dengan semakin mendesaknya kebutuhan untuk memfokuskan subsidi energi kepada pihak yang lebih berhak, pemerintah Indonesia terus berupaya memperketat regulasi terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Berita terbaru menyebutkan bahwa pemerintah akan segera memberlakukan pembatasan penerima subsidi berdasarkan jenis kendaraan. Oleh karena itu, kendaraan mewah dan tidak memenuhi kriteria tertentu diharapkan tidak lagi memanfaatkan BBM bersubsidi seperti solar dan Pertalite.
Revisi Kebijakan Bahan Bakar Bersubsidi
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah kini tengah melakukan pengkajian ulang dan revisi untuk peraturan tersebut. Penyesuaian ini dianggap penting demi memastikan subsidi BBM dapat dinikmati oleh kalangan yang memang membutuhkannya. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menuturkan pentingnya kesadaran masyarakat tentang penggunaan BBM bersubsidi. "Mungkin ada golongan-golongan yang harusnya sudah bisa kita minta keikhlasan mereka, legowo jangan pakai BBM subsidi. Di situ mungkin akan tidak boleh lagi beli, karena memang filosofinya harusnya bukan itu," ujar Rachmat dalam sebuah wawancara.
Kriteria Kendaraan yang Layak Menerima BBM Subsidi
Merujuk pada Perpres No. 191 Tahun 2014, beberapa kategori kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi meliputi:
1. Transportasi Darat:
Kendaraan pribadi dengan pelat hitam.
Kendaraan umum dengan pelat kuning.
Kendaraan angkutan barang dengan pengecualian bagi yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran.
2. Transportasi Air:
Transportasi ini meliputi kapal dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, serta kapal pelayaran rakyat/perintis dengan verifikasi dan rekomendasi dari Kepala SKPD/Quotas oleh Badan Pengatur.
3. Usaha Perikanan:
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan disertai verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
4. Usaha Pertanian:
Petani atau kelompok tani dengan luas tanah ≤ 2 hektar, termasuk usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
5. Layanan Umum/Pemerintah:
Lembaga seperti krematorium, tempat ibadah, panti asuhan, dan panti jompo untuk aktivitas penerangan, serta rumah sakit tipe C dan D sesuai verifikasi SKPD.
6. Usaha Mikro:
Industri rumahan atau bisnis mikro yang telah diverifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari SKPD.
Tantangan Implementasi dan Masa Depan
Salah satu masalah utama dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah banyaknya kendaraan mewah yang seharusnya dilarang namun tetap mendapatkan manfaat dari BBM bersubsidi. Banyak kendaraan kelas atas seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport seharusnya tidak menggunakan BBM jenis ini, berbeda dengan kendaraan berkapasitas mesin lebih kecil dan terjangkau seperti Daihatsu Ayla atau Toyota Agya.
Berbagai kebijakan telah diusulkan untuk memperbaiki penyaluran subsidi ini, salah satunya menetapkan batas kapasitas mesin untuk kendaraan penerima subsidi. Pemerintah menyusun agar hanya kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc untuk bensin dan 2.500 cc untuk diesel yang mendapatkan subsidi. Sejumlah kendaraan dalam kategori ini meliputi:
- Daihatsu: Sigra, Ayla, Rocky, Sirion, dan Xenia
- Toyota: Calya, Agya, Raize, dan Avanza
- Honda: Brio
- Suzuki: Ignis dan S-Presso
- Wuling: Formo S
- Kia: Picanto, Rio, dan Seltos
- Nissan: Magnite dan Kicks e-Power
Kendati demikian, daftar ini belum final dan masih dalam pembahasan. Rencana pengetatan penyaluran sempat diproyeksikan untuk diterapkan pada Oktober 2024, namun hingga kini belum direalisasikan.
Rencana ke Depan untuk Kebijakan 2025
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus melakukan kajian terhadap pengaturan yang lebih ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Fokus utama mereka, sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, adalah penetapan volume maksimal pembelian solar pada kendaraan. "Kami menilai volume batas pembelian terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi disalahgunakan," ujarnya.
Langkah ke depan termasuk menghitung volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai dengan takaran yang keluar dari ujung nozzle. Diharapkan dengan perubahan signifikan ini, subsidi BBM dapat tersalur lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Dengan rencana pengetatan yang matang, tantangan implementasi tentu tidak sedikit. Pembatasan kendaraan yang layak mendapatkan BBM bersubsidi membutuhkan kontrol serta verifikasi yang ketat agar penugasan subsidi tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran. Ke depan, pembuat kebijakan diharapkan melengkapi kerangka aturan ini dengan data akurat dan sistem pengawasan yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa niat baik dari subsidi energi bisa dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.