BPJS Kesehatan

7 Perawatan Gigi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

7 Perawatan Gigi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
7 Perawatan Gigi yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA - BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan yang lebih terjangkau. Selain menanggung berbagai perawatan medis, BPJS Kesehatan juga menyediakan jaminan tertentu untuk perawatan gigi. Meski tidak semua tindakan gigi ditanggung, peserta tetap bisa memanfaatkan beberapa prosedur penting yang berfokus pada kesehatan dan fungsi gigi.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut tujuh jenis perawatan gigi yang bisa ditanggung, mulai dari penanganan infeksi hingga pemasangan gigi palsu.

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Infeksi Gigi
Tahap awal perawatan gigi biasanya melibatkan premedikasi, yakni pemberian obat analgesik atau antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi gigi. Langkah ini penting agar proses perawatan lebih lanjut bisa berjalan dengan lancar.

Tambal Gigi
Tambal gigi atau tumpatan komposit berfungsi untuk menghentikan proses karies sekaligus mengembalikan fungsi gigi. Prosedur ini hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli, menggunakan bahan resin composite yang dinilai lebih awet.

Scaling Gigi
Scaling gigi adalah pembersihan plak dan karang gigi secara non-operasi. Prosedur ini bertujuan menurunkan risiko sakit gigi dan penyakit gusi. Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung scaling gigi jika ada indikasi medis, misalnya gingivitis akut. Masa penjaminannya adalah dua tahun sekali.

Pasang Gigi Palsu
Pemasangan gigi palsu juga termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan, dengan sifat subsidi yang disesuaikan jumlah gigi yang dipasang. Subsidi bervariasi: Rp250 ribu untuk 1–8 gigi per rahang, Rp500 ribu untuk 9–16 gigi per rahang, dan Rp1 juta untuk pemasangan dua rahang sekaligus.

Cabut Gigi Sulung
Gigi sulung atau gigi susu perlu dicabut pada waktu tertentu agar calon gigi permanen bisa tumbuh dengan baik dan mempertahankan lengkung rahang. Tindakan ini termasuk salah satu prosedur yang paling banyak dimanfaatkan oleh peserta BPJS.

Cabut Gigi Permanen
Cabut gigi permanen dilakukan ketika gigi sudah rusak parah karena karies, keropos, atau patah. Sebelum prosedur, gigi akan diberi anestesi lokal untuk mengurangi rasa sakit, sehingga tindakan bisa dilakukan dengan nyaman bagi pasien.

Obat Pascaekstraksi
Setelah ekstraksi gigi, pemberian obat pascaekstraksi sangat penting untuk membantu penyembuhan dan mencegah komplikasi. Obat ini termasuk dalam daftar perawatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat memulihkan kondisi gigi dengan lebih cepat.

Manfaat BPJS untuk Kesehatan Gigi

BPJS Kesehatan menyediakan cakupan perawatan gigi yang berfokus pada kesehatan, fungsi, dan penyembuhan. Meski tidak menanggung perawatan estetika seperti bleaching atau veneer, tujuh prosedur di atas menjadi solusi terjangkau bagi masyarakat untuk menjaga gigi tetap sehat.

Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS bisa mengakses perawatan mulai dari penanganan infeksi, tambal gigi, hingga ekstraksi dengan biaya yang lebih ringan. Selain itu, adanya subsidi untuk pemasangan gigi palsu juga membantu masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi gigi agar bisa kembali berfungsi normal.

Mengetahui jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS penting agar peserta bisa memanfaatkan layanan secara maksimal. Sebagai langkah preventif, disarankan tetap menjaga kebersihan gigi dan rutin memeriksakan kondisi gigi ke dokter gigi, sehingga perawatan medis bisa dilakukan tepat waktu dan mencegah komplikasi lebih lanjut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index