BPJS Kesehatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik Tahun Depan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik Tahun Depan
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Bisa Naik Tahun Depan

JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan melalui Nota Keuangan RAPBN 2026, di mana Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu kenaikan iuran secara bertahap. Rencana tersebut muncul sebagai upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Meskipun wacana kenaikan iuran masih dalam tahap perencanaan, masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan besaran iuran saat ini hingga ada pengumuman resmi. Penyesuaian ini diproyeksikan sebagai langkah mitigasi terhadap tren kenaikan klaim yang meningkat pada semester I/2025, sekaligus menjaga stabilitas Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS.

Kondisi Dana dan Tren Kenaikan Klaim

Berdasarkan analisis risiko fiskal dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, kondisi DJS masih cukup terkendali hingga akhir 2025. Namun, terjadi tren penurunan yang memerlukan mitigasi. Salah satu faktor utama adalah rasio klaim yang meningkat pada semester pertama tahun ini.

Kenaikan iuran menjadi salah satu opsi untuk menjaga keberlanjutan program JKN. Meski demikian, hingga September 2025, besaran iuran untuk semua kelas BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan per September 2025 adalah sebagai berikut:

1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (dari Rp42.000, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000)

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iurannya sebesar Rp42.000 per bulan, yang dibayarkan langsung oleh pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pemerintah

Iuran sebesar 5 persen dari gaji, dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Berlaku untuk PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

4. Peserta PPU – BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan juga 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)

Untuk anggota keluarga tambahan (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua), besaran iuran 1 persen dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Berlaku bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan.

Apa Artinya Bagi Peserta BPJS

Walaupun kenaikan iuran masih rumor, masyarakat diimbau tetap memahami besaran iuran saat ini agar dapat merencanakan keuangan dengan baik. Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk:

Memastikan iuran dibayarkan tepat waktu untuk menghindari penangguhan layanan kesehatan.

Mengikuti informasi resmi pemerintah terkait jadwal kenaikan iuran dan aturan terbaru.

Memeriksa kategori kepesertaan (BP, PPU, PBI) agar mengetahui besaran iuran yang tepat.

Dengan rencana kenaikan iuran, pemerintah berharap program JKN tetap berkelanjutan dan dapat memberikan layanan kesehatan yang maksimal untuk seluruh masyarakat.

Penyesuaian iuran ini, jika diberlakukan, akan dilakukan secara bertahap, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan anggaran. Strategi ini juga diharapkan mampu menekan defisit Dana Jaminan Sosial akibat meningkatnya klaim kesehatan.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga pengumuman resmi dilakukan, besaran iuran BPJS Kesehatan 2025 tetap berlaku, memberikan kesempatan bagi peserta untuk merencanakan keuangan dan memanfaatkan layanan kesehatan tanpa gangguan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index