Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 & Denda Berlaku 29 Januari 2026

Kamis, 29 Januari 2026 | 14:30:41 WIB
Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 & Denda Berlaku 29 Januari 2026

JAKARTA - Mulai 29 Januari 2026, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini mengatur beberapa skema perhitungan iuran yang dibedakan berdasarkan jenis peserta dan status pekerja.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan

Berikut adalah rincian iuran yang berlaku bagi berbagai kategori peserta:

Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran untuk peserta yang dibayar pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, pejabat negara) sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan:

4% dibayar oleh pemberi kerja

1% dibayar oleh peserta

Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta juga sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan yang sama:

4% dibayar oleh pemberi kerja

1% dibayar oleh peserta

Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, orang tua, mertua, dsb.) sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja dibedakan sebagai berikut:

Kelas III: Rp 42.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditanggung oleh pemerintah, sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun.

Denda Keterlambatan Pembayaran

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan untuk pembayaran iuran, kecuali jika peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Denda yang berlaku berdasarkan Perpres 64/2020 adalah 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

Denda maksimal Rp 30.000.000.

Untuk Peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan adanya aturan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan lebih disiplin dalam membayar iuran tepat waktu untuk menghindari denda yang cukup besar, khususnya jika memanfaatkan pelayanan kesehatan rawat inap.

Terkini