Visi Langit Biru: Perpres 79/2023 Sukses Dorong Penjualan Mobil Listrik Hingga 147%

Selasa, 03 Februari 2026 | 11:54:30 WIB
Visi Langit Biru: Perpres 79/2023 Sukses Dorong Penjualan Mobil Listrik Hingga 147%

JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML) secara resmi meluncurkan laporan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 pada Jumat (30/1/2026) di Jakarta.

Laporan tersebut memaparkan hasil nyata dari intervensi kebijakan pemerintah yang berhasil mengubah lanskap industri kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) di tanah air dalam waktu singkat.

Kebijakan ini diakui tidak hanya mempercepat transisi energi, tetapi juga menciptakan gairah investasi baru yang memperkuat struktur ekonomi nasional.

Lompatan Statistik Industri BEV Nasional

Sejak implementasi Perpres 79/2023, sektor kendaraan listrik mencatatkan pertumbuhan yang sangat impresif di berbagai aspek:

Akselerasi Penjualan: Penjualan unit BEV tercatat tumbuh rata-rata sebesar 147% per tahun.

Keberagaman Produk: Pilihan bagi konsumen meningkat drastis, dari yang semula hanya 16 model menjadi 138 model varian BEV yang tersedia di pasar.

Realisasi Investasi: Sektor mobilitas listrik berhasil menarik minat investor global dengan total nilai investasi mencapai Rp36,1 triliun.

Tiga Pilar Manfaat Adopsi Kendaraan Listrik

Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan bahwa dukungan asosiasi terhadap program pemerintah ini didasari oleh tiga manfaat fundamental bagi bangsa:

Kualitas Lingkungan: Mewujudkan visi "langit kota yang lebih biru" melalui pengurangan emisi gas buang secara masif.

Efisiensi Fiskal: Mengurangi beban subsidi BBM pemerintah secara signifikan seiring dengan perpindahan penggunaan energi.

Ketahanan Energi: Memperkuat kedaulatan energi nasional dengan menekan ketergantungan terhadap impor BBM dari luar negeri.

Strategi Keberlanjutan: Insentif dan TKDN

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ini, pemerintah berkomitmen melanjutkan langkah-langkah strategis di tahun 2026:

Lanjutan Insentif: Pemerintah tetap memberlakukan insentif tarif guna menjaga harga kendaraan listrik tetap kompetitif bagi masyarakat.

Penguatan Industri Lokal: Mendorong Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Langkah ini bertujuan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pusat manufaktur komponen kendaraan listrik yang tangguh.

Terkini