Berapa Gaji Pendamping Desa Tingkat Kecamatan pada 2026? Simak Ini!

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:24:02 WIB
gaji pendamping desa

Jakarta - Gaji pendamping desa menjadi perhatian banyak orang karena peran penting mereka di tingkat kecamatan dalam mendampingi masyarakat menjalankan program pembangunan. 

Selain menjadi penghubung antara pemerintah dan warga, pendamping desa juga memastikan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan lokal. 

Karena tanggung jawabnya besar, pertanyaan soal penghasilan pendamping desa kerap muncul, apakah cukup untuk menunjang kebutuhan sehari-hari sekaligus mobilitas tinggi di lapangan. 

Besaran gaji ini diatur oleh peraturan pemerintah dan bisa berbeda antarwilayah, tergantung anggaran desa, pengalaman, dan beban kerja. 

Dengan memahami hal ini, kita bisa melihat bagaimana kompensasi finansial diberikan bagi tenaga profesional yang berperan strategis dalam pembangunan desa. 

Sehingga, gaji pendamping desa menjadi indikator penting bagi kesejahteraan dan motivasi mereka menjalankan tugas.

Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Desa

Berdasarkan Permendes Nomor 4 Tahun 2023, pendamping desa memiliki berbagai tanggung jawab penting yang meliputi:

  • Memberikan pendampingan pada seluruh tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Lingkupnya mencakup pembangunan di tingkat desa, kolaborasi antar-desa, serta kerja sama antara desa dengan pihak ketiga.
  • Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan terkait perencanaan, penyaluran, pemanfaatan, dan rekapitulasi laporan dana desa agar lebih efisien dan tepat waktu.
  • Mensosialisasikan kebijakan SDGs Desa kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  • Membimbing dan memberikan arahan kepada Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) untuk meningkatkan kapasitas mereka.
  • Secara aktif mencatat dan melaporkan kegiatan harian di desa maupun kecamatan yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar-desa, dan kerja sama dengan pihak ketiga melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa.
  • Mencatat dan melaporkan kegiatan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama melalui aplikasi laporan harian, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan usaha desa.
  • Melaksanakan evaluasi kinerja secara mandiri menggunakan aplikasi laporan harian yang tersedia dalam sistem informasi desa.
  • Memberikan penilaian kinerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional yang berada satu jenjang di bawahnya, sebagai bagian dari mekanisme supervisi dan pengembangan kapasitas tim pendamping.

Pendamping desa memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lain, sehingga tanggung jawabnya mencakup aspek administratif, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan yang menyeluruh.

Komponen Gaji Pendamping Desa

Secara garis besar, gaji pendamping desa dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu gaji pokok dan tunjangan operasional.

Gaji Pokok
Merupakan penghasilan tetap yang diterima setiap bulan. Besarannya bervariasi, umumnya antara Rp1.382.000 sampai Rp2.393.000, tergantung pada lokasi penugasan dan jenis pendamping yang bersangkutan.

Tunjangan Operasional
Selain gaji pokok, pendamping desa menerima tambahan dana untuk mendukung kegiatan sehari-hari di lapangan. Nilainya berkisar antara Rp377.000 hingga Rp979.000 per bulan. 

Dana ini umumnya digunakan untuk biaya transportasi, komunikasi, serta kebutuhan operasional lain yang diperlukan saat melakukan pendampingan masyarakat.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji

Beberapa faktor menyebabkan penghasilan pendamping desa dapat berbeda, bahkan di dalam satu provinsi sekalipun.

Jenis Pendamping
Di tingkat desa, terdapat dua kategori utama: Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). 

Umumnya, PD menerima honor yang lebih tinggi karena tanggung jawabnya lebih luas dan mencakup berbagai aspek program pembangunan desa, sedangkan PLD memiliki lingkup tugas yang lebih terbatas.

Lokasi Penugasan
Tempat penempatan juga memengaruhi besaran gaji. Wilayah yang sulit dijangkau atau memiliki tantangan geografis tinggi biasanya memerlukan tambahan biaya operasional sehingga nominal penghasilan pendamping bisa lebih besar.

Regulasi Pemerintah
Penghasilan pendamping desa diatur melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. 

Regulasi ini menetapkan standar nasional untuk honorarium dan tunjangan, meskipun dalam praktiknya masih terdapat variasi antarwilayah karena kondisi lokal yang berbeda.

Dasar Hukum Penetapan Gaji
Pengaturan mengenai honorarium dan tunjangan operasional bagi pendamping desa dibuat berdasarkan ketentuan resmi, bukan sekadar keputusan internal. 

Semua mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 148 Tahun 2022. 

Keputusan ini menjadi pedoman resmi dalam menentukan struktur penghasilan, sehingga setiap pendamping desa memiliki gambaran yang jelas mengenai hak finansialnya. 

Meski demikian, regulasi ini bersifat dinamis dan dapat berubah, terutama jika terjadi penyesuaian anggaran atau diterbitkannya kebijakan baru di tahun-tahun berikutnya.

Cara Mengetahui Informasi Gaji Terbaru

Bagi calon maupun tenaga pendamping desa yang ingin mengetahui besaran gaji terbaru, sumber paling akurat adalah dokumen resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

Selain itu, pemerintah daerah dan asosiasi pendamping desa biasanya juga menyebarkan informasi terbaru melalui surat edaran resmi.

Per tahun 2026, gaji pokok bagi pendamping desa tingkat kecamatan diperkirakan berada di kisaran Rp1,4 juta hingga Rp2,4 juta per bulan, sementara tunjangan biaya operasional berkisar antara Rp380 ribu hingga Rp1 juta. 

Besaran ini masih dipengaruhi oleh tipe pendamping, wilayah penugasan, dan kebijakan lokal yang berlaku.

Walaupun nominalnya tidak terlalu besar, gaji tersebut mencerminkan pengakuan pemerintah terhadap peran strategis pendamping desa dalam memastikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik. 

Dengan dukungan finansial yang terus diperbarui, pendamping diharapkan mampu menjalankan tugasnya lebih efektif, membantu masyarakat desa mencapai kemandirian, dan mendorong kemajuan pembangunan lokal secara berkelanjutan.

Struktur Tenaga Pendamping Desa

Berikut adalah tingkatan dan penempatan tenaga pendamping desa berdasarkan wilayah tugas dan tingkat keahlian:

  • Pendamping Lokal Desa (PLD)
    Bertugas di tingkat desa dan merupakan tenaga terampil pemula yang fokus membantu implementasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara langsung.
  • Pendamping Desa (PD)
    Bertugas di wilayah kecamatan sebagai tenaga terampil pelaksana, mendukung koordinasi antara desa dan kecamatan serta memastikan kegiatan desa berjalan sesuai rencana.
  • Pendamping Desa Teknis/Teknik (PDTI)
    Bertugas di tingkat kecamatan dengan fokus teknis, berperan sebagai tenaga terampil pelaksana yang menangani aspek teknis pembangunan dan administrasi program.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAPM Kabupaten)
    Bertugas di wilayah kabupaten, memiliki keahlian mahir, dan berfungsi sebagai tenaga ahli yang memberikan arahan strategis serta supervisi terhadap pendamping desa di tingkat kecamatan.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi (TAPM Provinsi)
    Bertugas di tingkat provinsi sebagai tenaga terampil penyelia pratama, mengawasi dan membimbing pendamping desa serta TAPM kabupaten dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat (TAPM Pusat)
    Bertugas di tingkat pusat sebagai tenaga terampil penyelia madya, berperan memberikan panduan, pengawasan, dan evaluasi program secara nasional, sekaligus menjadi penghubung kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Struktur ini menunjukkan jenjang karier dan spesialisasi pendamping desa dari tingkat desa hingga pusat, dengan tanggung jawab yang semakin luas dan kompleks seiring tingkatannya.

Sebagai penutup, besaran gaji pendamping desa disesuaikan dengan tugas, lokasi, dan regulasi, sebagai bentuk penghargaan atas peran penting mereka di lapangan.

Terkini