JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU baru. Pengesahan ini dilakukan pada rapat paripurna di Jakarta, dan menandai awal reformasi signifikan dalam tata kelola BUMN. Berikut adalah 10 poin penting dari undang-undang baru serta implikasinya bagi BUMN dan ekonomi nasional.
1. Penyesuaian Definisi BUMN
Definisi BUMN diperbarui untuk:
- Memperkuat fleksibilitas operasional.
- Menyelaraskan dengan UU terkait, seperti UU Cipta Kerja.
- Memperjelas batasan peran BUMN baik sebagai agen pembangunan maupun entitas bisnis.
2. Pembentukan Badan Pengelola Investasi BPI Danantara
Didirikan untuk:
- Meningkatkan tata kelola investasi BUMN.
- Memaksimalkan pengelolaan aset.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekosistem investasi profesional.
3. Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator
Pemisahan ini bertujuan:
- Mengurangi konflik kepentingan.
- Menghilangkan inefisiensi birokrasi.
- Memungkinkan BUMN berfungsi lebih profesional tanpa intervensi politik.
4. Business Judgment Rule
Memberikan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan dalam BUMN jika:
- Keputusan diambil dengan niat baik dan analisis wajar.
- Tidak melanggar hukum, sehingga meminimalkan kriminalisasi kebijakan bisnis.
5. Pengelolaan Aset dengan Tata Kelola Baik
Menekankan:
- Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset.
- Optimalisasi aset idle.
- Penyempurnaan tata kelola perusahaan untuk mengurangi penyalahgunaan aset.
6. Pemberdayaan SDM: Inklusi Disabilitas dan Kesetaraan Gender
Mengatur:
- Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
- Peningkatan partisipasi perempuan dalam kepemimpinan BUMN.
7. Regulasi Pembentukan Anak Perusahaan
Menetapkan:
- Persyaratan ketat untuk pendirian anak perusahaan.
- Evaluasi berkala untuk memastikannya memberi manfaat bagi negara.
8. Reformasi Privatisasi BUMN
Merinci kriteria agar privatisasi:
- Menguntungkan negara dan masyarakat.
- Dilakukan secara transparan hanya pada BUMN tertentu.
9. Penguatan Fungsi Pengawasan Internal
Memperkuat:
- Satuan Pengawasan Intern dan Komite Audit.
- Mengurangi korupsi dan inefisiensi.
10. Kewajiban BUMN dalam Pengembangan UMKM
BUMN wajib:
- Membantu UMKM dan koperasi.
- Bekerjasama dengan masyarakat setempat sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Kesimpulan: Transformasi dan Tantangan
Pengesahan UU BUMN 2025 menghadirkan tantangan dan peluang baru, terutama dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan BUMN. Dengan implementasi efektif, UU ini diharapkan dapat menjadikan BUMN lebih kompetitif secara nasional dan global, sekaligus meningkatkan perannya dalam pemberdayaan masyarakat dan UMKM serta memastikan akuntabilitas dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan aset negara.