SDA

Urgensi Ketegasan Otoritas Moneter: Tantangan Sanksi bagi Pelanggar Aturan DHE SDA

Urgensi Ketegasan Otoritas Moneter: Tantangan Sanksi bagi Pelanggar Aturan DHE SDA
Urgensi Ketegasan Otoritas Moneter: Tantangan Sanksi bagi Pelanggar Aturan DHE SDA

JAKARTA - Di tengah dinamika ekonomi global yang kian tidak menentu, kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kembali menjadi sorotan tajam.

Salamuddin Daeng, seorang ekonom sekaligus motor penggerak 98 Resolution Network, melontarkan kritik keras terhadap efektivitas regulasi yang ada saat ini. Ia mendesak Bank Indonesia (BI) untuk tidak lagi bersikap pasif dan segera memberlakukan sanksi yang jauh lebih agresif terhadap perusahaan eksportir yang membandel.

Menurut Salamuddin, penguatan kedaulatan ekonomi nasional hanya bisa dicapai jika pemerintah dan Bank Indonesia bersinergi melakukan pengawasan finansial secara langsung di lapangan. Langkah ini dianggapnya bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Penindakan di tempat bagi perusahaan yang gagal menempatkan devisanya di dalam negeri dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas fiskal bangsa.

Implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 dan Mandat Kewajiban Devisa

Landasan hukum mengenai pengelolaan devisa ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan baru ini membawa standar yang sangat ketat: perusahaan eksportir SDA diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor mereka di perbankan domestik selama minimal satu tahun. Fokus utamanya adalah bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan aturan ini telah efektif berlaku untuk seluruh kegiatan ekspor sejak 1 Januari 2026.

Secara teknis, penempatan dana tersebut dapat dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari rekening khusus di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), bank devisa nasional, hingga instrumen keuangan yang diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia. Namun, meski infrastruktur hukum dan instrumen keuangan sudah tersedia, implementasi di lapangan masih menunjukkan celah besar yang dimanfaatkan oleh oknum eksportir untuk tidak sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.

Kontradiksi Nilai Tukar Rupiah dan Minimnya Kenaikan Cadangan Devisa

Salah satu tujuan utama dari kontrol DHE SDA yang ketat adalah untuk memperkuat nilai tukar rupiah melalui ketersediaan likuiditas dolar di pasar domestik. Namun, Salamuddin mencatat adanya tren yang mengkhawatirkan. Alih-alih menguat, rupiah justru terus menunjukkan pelemahan terhadap dolar AS di sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana dana hasil ekspor tersebut benar-benar menetap di dalam negeri.

Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, cadangan devisa Indonesia hanya mengalami kenaikan tipis sebesar 386 juta dolar AS. Angka ini dianggap tidak signifikan mengingat besarnya potensi ekspor komoditas andalan seperti batu bara dan mineral lainnya. Jika kontrol devisa dijalankan dengan konsisten dan tanpa kompromi, Indonesia seharusnya memiliki "benteng" cadangan devisa yang jauh lebih kokoh untuk menghadapi perang nilai tukar global yang saat ini tengah berkecamuk.

Kebutuhan Penyelarasan PBI Nomor 3 Tahun 2025 dengan Sanksi Tegas

Sorotan tajam juga diarahkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025. Sebagai turunan dari PP Nomor 8 Tahun 2025, PBI ini diharapkan menjadi "pedang" bagi otoritas moneter untuk menindak eksportir nakal. Namun, dalam pandangan Salamuddin, aturan pelaksanaan PBI tersebut masih tumpul karena belum disertai dengan sanksi yang cukup memberikan efek jera (deterrent effect) bagi korporasi besar.

Diperlukan penyelarasan regulasi yang memungkinkan Bank Indonesia untuk menjatuhkan denda berat atau bahkan pembekuan kegiatan ekspor bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Tanpa adanya ancaman sanksi yang nyata dan berat, aturan penempatan DHE SDA hanya akan dianggap sebagai formalitas administratif semata. Penindakan tegas sangat diperlukan agar para eksportir sadar bahwa pengelolaan kekayaan alam yang mereka lakukan membawa tanggung jawab besar terhadap stabilitas moneter nasional.

Vitalitas Peran Bank Indonesia sebagai Otoritas Devisa Nasional

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Bank Indonesia memegang peran vital sekaligus otoritas penuh dalam mengendalikan aliran keluar-masuk devisa. Oleh karena itu, kegagalan atau keberhasilan kebijakan DHE SDA sepenuhnya berada di pundak BI. Salamuddin mendorong agar BI tidak ragu menggunakan kewenangannya untuk memastikan bahwa devisa hasil dari bumi Indonesia tidak menguap ke perbankan luar negeri secara cuma-cuma.

Harapannya, di tahun 2026 ini, Bank Indonesia dapat bertransformasi menjadi pengawas yang lebih proaktif. Dengan memperketat lubang-lubang pelarian modal dan menindak tegas korporasi yang tidak patuh, diharapkan rupiah dapat kembali menemukan pijakan yang kuat. Pada akhirnya, ketegasan sanksi bukan bertujuan untuk menghambat bisnis, melainkan untuk memastikan bahwa setiap butir komoditas yang diekspor memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index